Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bagi pelajar di Kota Bitung, Selasa.
 
 Kegiatan tersebut dipusatkan di SMP Negeri 4 Bitung yang berada di Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan, Bitung. 

Pada saat itu tim JMS Kejati Sulut menyampaikan penyuluhan dan penerangan hukum  terkait 'bullying' dan 'cyber bullying'.

Kasi Penkum dan Humas Theodorus Rumampuk mengatakan  bahwa kekerasan atau bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang/ sekelompok orang yang memiliki kekuasaan, terhadap orang lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.

 Bentuk-bentuk kekerasan berupa kekerasan fisik, kekerasan non fisik (verbal seperti fitnah, gosip dan maki, psikis seperti sinis dan mengancam).

 Sedangkan cyber bullying merupakan tindakan yang dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya. 

Beberapa praktik cyber bullying yang sering dilakukan seperti mengirimkan email /sms berisi hinaan/ ancaman, menyebarkan gosip yang tidak benar / menyenangkan lewat sms, email, komentar di jejaring sosial (path, facebook, twitter).

Serta pencuri identitas online (membuat profil palsu kemudian melakukan aktivitas yang merusak nama baik seseorang), berbagi gambar pribadi tanpa ijin, menggugah informasi atau video pribadi tanpa ijin, membuat blog/meme berisi keburukan terhadap seseorang.

"Dengan mengetahui dan memahami bullying dan cyber bullying ini diharapkan para siswa – siswi tidak melakukan hal tersebut, serta gunakanlah teknologi informasi yang ada saat ini untuk kepentingan yang bersifat positif," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung Fonny Tumundo menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejati Sulut yang sudah menyelenggarakan  program penyuluhan hukum JMS  tersebut. 

"Kegiatan penyuluhan ini sangat relevan dengan kurikulum sekolah dalam rangka pembinaan hukum bagi para siswa - siswi.  Dengan pembinaan tentang hukum yang  disampaikan oleh tim JMS,  tentunya akan ada banyak hal-hal penting tentang hukum yang sangat bermanfaat bagi adik-adik sekalian," katanya diwakili Kepala Seksi Pembinaan Ketenagaan Paud dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung Devi Sami Songgigilan.

Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS Kejati Sulut terdiri  Theodorus Rumampuk selaku Kasi Penkum dan Humas, James F. Pade selaku Kasi Oharda Kejati Sulut. 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024