Manado (ANTARA) - Pemerintah terus meningkatkan rasa bela negara kepada para siswa di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang, di Manado, Rabu, mengatakan, sosialisasi dan diseminasi pembinaan kesadaran bela negara lingkup pendidikan di Kota Manado, khususnya kepada para siswa sangat penting untuk dilakukan.
"Kegiatan ini merupakan program nasional dari pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo melalui Kementerian Pertahanan terkait revolusi mental," kata Richard.
Dia berharap lewat kegiatan ini adik-adik dari perwakilan SMA/SMK se-Kota Manado bisa meningkatkan kesadaran bela negara terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila dan UU Dasar 1945.
Pendidikan bela negara ini, katanya, menjadi penting karena sudah merupakan kebutuhan legal.
Sikap bela negara itu sendiri, katanya, merupakan kekuatan Negara Indonesia bagi proses pembangunan nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujudkan, agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Secara hukum menunjuk pada UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yakni Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dan Pasal 30 Ayat (1 dan 2), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang, di Manado, Rabu, mengatakan, sosialisasi dan diseminasi pembinaan kesadaran bela negara lingkup pendidikan di Kota Manado, khususnya kepada para siswa sangat penting untuk dilakukan.
"Kegiatan ini merupakan program nasional dari pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo melalui Kementerian Pertahanan terkait revolusi mental," kata Richard.
Dia berharap lewat kegiatan ini adik-adik dari perwakilan SMA/SMK se-Kota Manado bisa meningkatkan kesadaran bela negara terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila dan UU Dasar 1945.
Pendidikan bela negara ini, katanya, menjadi penting karena sudah merupakan kebutuhan legal.
Sikap bela negara itu sendiri, katanya, merupakan kekuatan Negara Indonesia bagi proses pembangunan nasional dan merupakan kondisi yang harus diwujudkan, agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses.
Secara hukum menunjuk pada UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yakni Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, dan Pasal 30 Ayat (1 dan 2), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.