Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Pengadilan Agama setempat meningkatkan koordinasi guna menyelesaikan perkara dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.
"Koordinasi akan terus ditingkatkan guna membahas beberapa keselarasan antara Kemenag dengan Pengadilan Agama," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Bolaang Mongondow Abdul Syukur, di Lolak, Rabu.
Sementara itu Kepala Pengadilan Agama Lolak Madjibran Tjebbang mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Bolmong yang memberikan waktu untuk bisa mengadakan rapat koordinasi terkait hal-hal tentang Pengadilan Agama dan Kemenag.
"Memang beberapa perkara yang terjadi di Pengadilan Agama Lolak tidak lepas dari peran Kemenag terlebih Kantor Urusan Agama (KUA)," ujar Madjibran.
Ia berharap melalui silaturahmi antara Kemenag dan Pengadilan Agama terus terjalin untuk menjadikan segala sesuatu tentang agama mudah dan tidak membebani satu sama lain.
Mengingat, katanya, seperti dispensasi Kemenag tidak dapat menyelenggarakan anak yang ingin nikah di bawah umur tanpa putusan Pengadilan Agama.
"Keselarasan ini akan terus dibangun di lingkungan dua satker (satuan kerja) ini," katanya.
Rapat koordinasi yang membahas tentang beberapa kesepakatan bersama nantinya diwujudkan dalam bentuk MoU antara kedua satker Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.
"Koordinasi akan terus ditingkatkan guna membahas beberapa keselarasan antara Kemenag dengan Pengadilan Agama," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kabupaten Bolaang Mongondow Abdul Syukur, di Lolak, Rabu.
Sementara itu Kepala Pengadilan Agama Lolak Madjibran Tjebbang mengucapkan terima kasih kepada Kemenag Bolmong yang memberikan waktu untuk bisa mengadakan rapat koordinasi terkait hal-hal tentang Pengadilan Agama dan Kemenag.
"Memang beberapa perkara yang terjadi di Pengadilan Agama Lolak tidak lepas dari peran Kemenag terlebih Kantor Urusan Agama (KUA)," ujar Madjibran.
Ia berharap melalui silaturahmi antara Kemenag dan Pengadilan Agama terus terjalin untuk menjadikan segala sesuatu tentang agama mudah dan tidak membebani satu sama lain.
Mengingat, katanya, seperti dispensasi Kemenag tidak dapat menyelenggarakan anak yang ingin nikah di bawah umur tanpa putusan Pengadilan Agama.
"Keselarasan ini akan terus dibangun di lingkungan dua satker (satuan kerja) ini," katanya.
Rapat koordinasi yang membahas tentang beberapa kesepakatan bersama nantinya diwujudkan dalam bentuk MoU antara kedua satker Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.