Manado (ANTARA) - Penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sulawesi Utara telah melakukan pelimpahan perkara dugaan tindak pidana Pemilu tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Manado, untuk disidangkan.

Asisten Intelijen Kejati Sulut Marthen Tandi SH, MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH di Manado, Jumat mengatakan setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atau  tahap II atas nama tersangka JA alias Jusuf, tersangka RM alias Richard dan tersangka SH alias Sofyan dari Penyidik Polda Sulut pada Selasa (27/2), Tim Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Manado pada  Kamis (29/2) untuk disidangkan.

Para tersangka tersebut diduga bertindak selaku tim sukses terhadap salah satu oknum calon legislatif DPRD Provinsi Sulut daerah pemilihan Kota Manado JL. 

Para Tersangka ditangkap melalui operasi tangkap tangan oleh pihak Polda Sulut sehari sebelum dilakukan pemungutan suara.

 Adapun perbuatan para tersangka sebagai berikut, diduga pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Lingkungan VI, Kelurahan Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara atau tepatnya di rumah tersangka JW menghubungi tersangka SH untuk menyerahkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada para pemilih sesuai dengan rekapan jumlah daftar pemilih 'FOR JL'. 

Tersangka  sudah menyerahkan uang sejumlah Rp18.000.000 kepada tersangka SH dan masih ada uang tunai sejumlah Rp95.000.000 yang belum diserahkan kepada tim sukses untuk diserahkan kepada para pemilih.

Sementara itu tersangka RM diduga menerima uang sebesar Rp1.100.000 dari tersangka JW pada tanggal 12 Maret 2024.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024