Manado (ANTARA) - KPU Manado menyatakan semua laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), akan diaudit kantor akuntan publik (KAP) mulai 1 Maret 2024, maka Parpol harus memasukkan paling lambat 29 Februari.  

"Kami sudah mengingat-ingatkan parpol peserta pemilu untuk memasukkan LPPDK, mulai 23 sampai 29 Februari, sesuai amanat peraturan KPU (PKPU) 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu," Kata Ketua KPU Manado, Ferley Kaparang, melalui Ketua Divisi Teknis, Hazrul Anom, di Manado, Kamis. 

Hazrul Anom menjelaskan, nanti setelah dimasukkan maka mulai 1 Maret, KAP mulai memeriksa LPPDK selama 30 hari ke-depan, kemudian dilaporkan ke KPU dalam waktu paling lambat 10 hari . 

Hasrul mengatakan, bahwa yang dilaporkan bukan dana saja, tetapi semua jenis bantuan, dan jasa, dan akan dikonversi dengan rupiah, sehingga jelas berapa sumbangan yang masuk. 

"Bantuan yang dilaporkan harus masuk ke rekening khusus dana kampanye (RKDK), jangan dititipkan kepada siapapun atau di rekening pribadi, sebab tidak akan dianggap dana kampanye," katanya. 

Dia menambahkan, di Kota Manado, semua Parpol sudah memiliki rekening khusus dana kampanye. Dan segala jenis bantuan dilaporkan, sehingga jelas berapa nominal yang dikeluarkan selama masa kampanye. 

Hasrum Anom juga menegaskan, bahwa bantuan yang diberikan ada batas maksimal, jika orang yang memberikan maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan usaha adalah Rp25 miliar.  

Mengenai KAP, Hasrul menegaskan, itu dipilih oleh KPU pusat, jadi yang di daerah hanya melaksanakan. VAP ini bekerja diawasi oleh KPU RI, sesuai dengan undang-undangan. 

"KAP juga menjaminkan profesionalitas mereka, jadi integritas-nya tidak diragukan," tegasnya. 
 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024