Padang, 11/3 (Antara) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Barat (Sumbar), sampai saat ini belum mengajukan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi salah seorang kadernya di DPRD Sumbar atas nama Eri Zulfian yang tersandung kasus korupsi.
"Kami masih melihat perkembangan kasus hukumnya, atau menunggu adanya putusan pengadilan yang ingkrah," kata Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Josrizal Zein di Padang, Rabu.
Ia menambahkan dengan belum adanya putusan pengadilan maka sesuai hukum negara, Eri Zulfian masih punya hak untuk membela diri, maka dari itu belum bisa menentukan PAW-nya.
Namun demikian kekosongan kursi kader Partai Demokrat di DPRD Sumbar itu tetap menjadi perhatian khusus dari partai.
Pasalnya, kekosongan tersebut akan mempengaruhi terhadap serapan aspirasi masyarakat pada Daerah Pemilihan (Dapil) anggota dewan tersebut.
"Karena itu masalah ini akan menjadi pembahasan internal partai Demokrat," kataya.
Ia menambahkan persoalan ini sudah dibicarakan dalam tubuh Partai Demokrat Sumbar. Bahkan hasil pembicaraan ini juga sudah disampaikan kepada pengurus partai di pusat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sumbar, Delvi mengatakan sesuai kewenangan DPRD Sumbar melalui surat bernomor 165/041/Persid-2014 tanggal 6 November 2014, telah menyampaikan pengusulan pemberhentian sementara atas nama Eri Zulfian ke Kementerian Dalam Negeri.
"Kemudian telah turun balasan dari Kemendagri surat bertanggal 20 Januari 2015, dimana surat pengajuan pemberhentian sementara itu dikabulkan," sebutnya.
Balasan surat pengajuan pemberhentian itu juga telah disampaikan kepada DPD Partai Demokrat Sumbar untuk segera disikapi. Namun sampai sekarang partai yang bersangkutan belum mengambil sikap atas surat tersebut.
"Kami sudah melaksanakan kewenangan yang semestinya dilakukan. Jika sampai saat ini belum ada PAW, itu adalah wewenang partai untuk mengeluarkan kebijakan, bukan DPRD lagi. Hanya saja, jika nanti putusan pengadilan inkrah, otomatis yang bersangkutan memang akan berhenti," tambahnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Sumbar dari Partai Demokrat Eri Zulfian terjerat kasus korupsi, sekarang berstatus terdakwa dan telah menjalani beberapa kali persidangan di pengadilan tipikor Padang, namun hingga saat ini putusan pengadilan atas kasusnya belum ketok palu.
"Kami masih melihat perkembangan kasus hukumnya, atau menunggu adanya putusan pengadilan yang ingkrah," kata Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Josrizal Zein di Padang, Rabu.
Ia menambahkan dengan belum adanya putusan pengadilan maka sesuai hukum negara, Eri Zulfian masih punya hak untuk membela diri, maka dari itu belum bisa menentukan PAW-nya.
Namun demikian kekosongan kursi kader Partai Demokrat di DPRD Sumbar itu tetap menjadi perhatian khusus dari partai.
Pasalnya, kekosongan tersebut akan mempengaruhi terhadap serapan aspirasi masyarakat pada Daerah Pemilihan (Dapil) anggota dewan tersebut.
"Karena itu masalah ini akan menjadi pembahasan internal partai Demokrat," kataya.
Ia menambahkan persoalan ini sudah dibicarakan dalam tubuh Partai Demokrat Sumbar. Bahkan hasil pembicaraan ini juga sudah disampaikan kepada pengurus partai di pusat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sumbar, Delvi mengatakan sesuai kewenangan DPRD Sumbar melalui surat bernomor 165/041/Persid-2014 tanggal 6 November 2014, telah menyampaikan pengusulan pemberhentian sementara atas nama Eri Zulfian ke Kementerian Dalam Negeri.
"Kemudian telah turun balasan dari Kemendagri surat bertanggal 20 Januari 2015, dimana surat pengajuan pemberhentian sementara itu dikabulkan," sebutnya.
Balasan surat pengajuan pemberhentian itu juga telah disampaikan kepada DPD Partai Demokrat Sumbar untuk segera disikapi. Namun sampai sekarang partai yang bersangkutan belum mengambil sikap atas surat tersebut.
"Kami sudah melaksanakan kewenangan yang semestinya dilakukan. Jika sampai saat ini belum ada PAW, itu adalah wewenang partai untuk mengeluarkan kebijakan, bukan DPRD lagi. Hanya saja, jika nanti putusan pengadilan inkrah, otomatis yang bersangkutan memang akan berhenti," tambahnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Sumbar dari Partai Demokrat Eri Zulfian terjerat kasus korupsi, sekarang berstatus terdakwa dan telah menjalani beberapa kali persidangan di pengadilan tipikor Padang, namun hingga saat ini putusan pengadilan atas kasusnya belum ketok palu.