Manado (ANTARA) - Kepala Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Erianto Gatot menyerahkan 31 sertifikat tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon, kepada Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Herry Mogi, di Kantor Badan Keuangan Daerah, belum lama ini.
“Pemkot Tomohon mengajukan permohonan 52 Sertifikat bidang tanah pada tahun 2023 kepada BPN / ATR dan telah diproses 31 bidang”, kata Herry Mogi.
Bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat ini, merupakan aset pemerintah Kota Tomohon.
“Aset Pemkot merupakan hasil yang diperoleh dengan menggunakan APBD Kota Tomohon”, ujar Mogi.
Sertifikat bidang tanah ini telah berdiri bangunan Kelurahan maupun Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
“Pemerintah Kota Tomohon memiliki aset bidang tanah yang dibeli menggunakan APBD maupun hibah yang diberikan negara”, katanya menambahkan.
“Pemkot Tomohon mengajukan permohonan 52 Sertifikat bidang tanah pada tahun 2023 kepada BPN / ATR dan telah diproses 31 bidang”, kata Herry Mogi.
Bidang tanah yang sudah memiliki sertifikat ini, merupakan aset pemerintah Kota Tomohon.
“Aset Pemkot merupakan hasil yang diperoleh dengan menggunakan APBD Kota Tomohon”, ujar Mogi.
Sertifikat bidang tanah ini telah berdiri bangunan Kelurahan maupun Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
“Pemerintah Kota Tomohon memiliki aset bidang tanah yang dibeli menggunakan APBD maupun hibah yang diberikan negara”, katanya menambahkan.