Manado (ANTARA) - Realisasi penerimaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) di tahun 2023 mencapai Rp17,31 triliun.
"Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil melampaui target penerimaan selama tiga tahun berturut-turut," kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri," di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis.
Dia mengatakan penerimaan itu tumbuh 23,52 persen dengan capaian 122,68 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,11 triliun, sedangkan berdasarkan target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 capaian Kanwil DJP Suluttenggomalut adalah 107,27 persen dari target sebesar Rp16,13 triliun.
Capaian tersebut menempatkan Kanwil DJP Suluttenggomalut pada peringkat dua nasional untuk realisasi capaian penerimaan.
Realisasi penerimaan tersebut bersumber dari Wajib Pajak Badan dengan kontribusi sebesar Rp16,74 triliun dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp572 miliar.
Berdasarkan jenis pajak, terdapat empat besar jenis pajak yang menopang penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut.
Jenis pajak tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp10,08 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp6,31 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp760 miliar, Pendapatan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp5,6 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp151 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Realisasi penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut capai Rp17,31 triliun
"Kanwil DJP Suluttenggomalut berhasil melampaui target penerimaan selama tiga tahun berturut-turut," kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri," di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Kamis.
Dia mengatakan penerimaan itu tumbuh 23,52 persen dengan capaian 122,68 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp14,11 triliun, sedangkan berdasarkan target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 capaian Kanwil DJP Suluttenggomalut adalah 107,27 persen dari target sebesar Rp16,13 triliun.
Capaian tersebut menempatkan Kanwil DJP Suluttenggomalut pada peringkat dua nasional untuk realisasi capaian penerimaan.
Realisasi penerimaan tersebut bersumber dari Wajib Pajak Badan dengan kontribusi sebesar Rp16,74 triliun dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp572 miliar.
Berdasarkan jenis pajak, terdapat empat besar jenis pajak yang menopang penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut.
Jenis pajak tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp10,08 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp6,31 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp760 miliar, Pendapatan PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp5,6 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp151 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Realisasi penerimaan Kanwil DJP Suluttenggomalut capai Rp17,31 triliun