Manado, (ANTARA Sulut) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado, Sulawesi Utara, menargetkan pendapatan daerah dari parkir tepi jalan umum (TJU) sebesar Rp100,75 juta.

"Target tersebut harus kami capai pada tahun ini, untuk mendukung pendapatan daerah dari Dishub," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran Dishub Manado, Imran Saleh, di Manado, Sabtu.

Saleh mengatakan, pendapatan tersebut dikumpulkan dari 42 titik parkir TJU di Manado, yang berada di sepanjang jalan Sam Ratulangi, serta sejumlah lokasi lainnya dengan nilai yang ditetapkan dua ribu rupiah persekali parkir.

Namun Saleh mengatakan, warga harus tahu petugas pparkir di tepi jalan umum, semuanya menggunakan seragam dari Dinas Perhubungan, sehingga tagihan parkirnya resmi dan masuk ke instansi tersebut.

Selain mengatakan petugas parkir yang bekerja menagih parkir menggunakan seragam, Saleh juga mengingatkan warga, jika ada petugas parkir yang menagih tidak menggunakan seragam, maka warga tidak usah membayar.

"Jangan bayar kalau petugasnya bukan dari Dishub, karena tidak dilengkapi seragam dan tanda pengenal khusus," katanya.

Saleh mengatakan, target parkir pada 2015 ini naik dibandingkan tahun sebelumnya, dimana pada 2014 ditetapkan sebesar Rp100 juta untuk setahun penuh, dan tahun ini ketambahan Rp752 ribu.

Ketambahan tersebut, menurutnya karena berdasarkan pengamatan dan pengawasan yang dilakukan oleh UPTD perparkiran, ada potensi pendapatan dari sejumlah lahan parkir di Manado, dan bisa dikembangkan sehingga nilanya ditambah.

Selain itu, Saleh mengatakan, ada parkir yang dikelola langsung oleh swasta dan untuk itu dikenakan target membayar setiap tahun oleh pemerintah, namun bukan di UPTD perparkiran Manado.

"Untuk yang dikelola swasta biasanya masuk di Dinas Pendapatan Daerah dan penagihannya dilakukan setiap bulan, dan tidak masuk dalam tanggungjawab dan area Dishub Manado," katanya. 

Pewarta : oleh Jorie M R Darondo
Editor :
Copyright © ANTARA 2024