Manado (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI memberikan penghargaan dan pin emas kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan  dam Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di Manado, Senin.

Penyerahan penghargaan dan penyematan pin emas kepada tim satgas dari Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kantor Wilayah BPN Sulut dilaksanakan dalam suatu upacara dipimpin Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Widodo.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala BPN Sulut beserta jajaran yang telah bersinergi dengan sangat baik dalam penanganan tindak pertanahan tahun 2023," kata Widodo.

Ia mengatakan, pemberantasan mafia tanah telah menjadi salah satu perhatian serius dari Bapak Presiden.

"Bapak Presiden memberikan tiga tugas utama kepada Bapak Menteri ATR/ Kepala BPN, salah satunya adalah percepatan  penyelesaian sengketa tanah dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah," katanya.

Ia mengatakan berbagai upaya dalam memberantas mafia tanah telah dilakukan.

Sejak tahun 2018, Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI yang dituangkan melalui nota kesepahaman bersama yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Satgas Mafia Tanah, yang bertugas mengungkap adanya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah.

Berkat sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan kepolisian dan kejaksaan serta partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana pertanahan di tahun 2023, Tim satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan  Sulut telah berhasil menyelesaikan target operasi tindak pidana pertanahan.

"Semuanya telah P21, dan telah ditetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian  kurang lebih sebesar Rp32.721.000.000 dan seluas 61.326 M2 bidang tanah dapat diselamatkan. Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi seting-tinggi atas pencapaian tersebut," kata Widodo.

Untuk nasional secara keseluruhan Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan telah berhasil menangani 82 kasus dengan total sebanyak 62 kasus telah diselesaikan dan telah ditetapkan sebanyak 159 tersangka.

Dengan potensial kerugian yang dapat diselamatkan ialah sebesar lebih dari Rp13.297.682.138.500, dan lebih dari 8.018 hektar bidang tanah dapat diselamatkan dari modus kejahatan pertanahan.

Angka ini meningkat dari tahun 2022 yang hanya 678 hektar bidang tanah.  

"Saya juga meminta dukungan dari segenap jajaran kepolisian dan kejaksaan di Sulut agar selalu memberi dukungan kepada Kementerian ATR/BPN dalam upaya-upaya pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian tindak pidana pertanahan," katanya.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, yang pada saat itu penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN.

"Ini merupakan sebuah penghargaan, prestasi dan apresiasi dari menteri Kepada para penegak hukum, yaitu, kepolisian, kejaksaan dan BPN yang diberikan," katanya.  

Kapolda berharap dengan penghargaan ini akan semakin meningkatkan kinerja untuk melakukan penegakan hukum, penanganan perkara pertanahan.

"Ini juga bisa menjadi motivasi kepada personel yang lain untuk bekerja lebih maksimal, sehingga penyelesaian perkara apapun itu bisa menjadi sebuah prestasi dan bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulut yang menerima penghargaan sebanyak  25 orang, terdiri dari 13 anggota Polda Sulut enam orang BPN Sulut dan enam orang Kejati Sulut.

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolda Sulut jalan Bethesda Manado, dihadiri antara lain, Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, Kajati Sulut, Kepala BPN Sulut sejumlah pejabat utama Polda Sulut, para penerima penghargaan dan personel Polda Sulut.


 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024