Manado (ANTARA) - Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi I, I Komang Sudana mengatakan, 11 bidang tanah yang ada di area Bendungan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara akhirnya dititipkan ke pengadilan setelah pengelola tidak menyepakati proses ganti tanaman-tumbuh.

"Total ada sebanyak 54 bidang tanah yang mendapatkan ganti tanaman-tumbuh, sebanyak 43 sudah disepakati, sisanya dititipkan ke pengadilan," ujar Komang di Manado, Senin.

Dia mengatakan, pembayaran ganti tanaman-tumbuh tersebut sudah sesuai dengan mekanisme.

Proses itu dimulai dari pendataan, kemudian ada surat keputusan, ada satgas yang turun, dan setelah didata maka diumumkan.

Tak hanya sampai di situ, dilanjutkan dengan tahapan apraisal, review dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kemudian dikeluarkan surat keputusan, dimusyawarahkan dan dibayarkan.

"Proses-proses itu sudah dilakukan, namun karena belum ada kata sepakat, maka biaya ganti tanaman-tumbuh kami titipkan ke pengadilan," ujarnya.

Dia mengatakan, pembangunan Bendungan Lolak sudah hampir rampung dan telah menelan anggaran sekitar Rp2 triliun.

Konstruksi Bendungan Lolak sepanjang 600 meter atau lebih panjang dari Bendungan Kuwil Kawangkoan di Kabupaten Minahasa Utara, yakni 345 meter.

Meski demikian, dari sisi kapasitas rampung, Bendungan Kuwil mencapai 26,89 juta meter kubik sementara Bendungan Lolak sebanyak 16,23 juta meter kubik atau hampir setengahnya.

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024