Manado, 16/2 (Antara Sulut) - Tim Subidt IV Ditektorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara menangkap sembilan tersangka yang diduga anggota sindikat pencuri kendaraan bermotor yang beraksi pada sejumlah tempat di Manado.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Krisno H Siregar di Manado, Senin, mengatakan,indikasi sementara dari sembilan tersangka ini adalah sindikat Manado-Minsel.

"Tempat kejadian perkara (TKP) pada beberapa tempat di wilayh hukum Polresta Manado dan umumnya hasil curian dijual di Minahasa Selatan (Minsel). Jadi bisa dikatakan bahwa ini adalah sindikat Manado-Minsel, indikasi sementara seperti itu," kata Siregar.

Terungkapnya kasus itu berawal dari tim Subdit IV Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum mendapatkan informasi bahwa di Tompaso Baru, Minsel, sering terjadi transaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatan.

Dari informasi tersebut, tim segera turun ke lokasi dan berhasil menangkap tiga pelaku yaitu, HL; FI dan SHM di Desa Torout, beserta barang bukti berupa tiga unit sepeda motor.

Berdasarkan keterangan dari tiga pelaku ini, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua anggota sindikat lainnya JL dan AJL di Kelurahan Pakowa, Manado.

Upaya pengejaran terhadap anggota sindikat yang lain terus dilakukan dan tim meringkus empat anggota sindikat SRO, FR, JK dan CYL di Perumahan CHT Desa Sea.

Dari pengungkapan kasus ini, sekitar 23 sepeda motor berhasil diamankan.

Kabid Humas Polda Sulut AKBP Wilson Damanik, mengatakan, anggota sindikat ini saat melakukan askinya memiliki peran yang berbeda.

"Tersangka dalam Sindikat curanmor ini memiliki peran yang berbeda," kata Damanik.

Empat tersangka yaitu SRO, FR, JK dan CYL sebagai eksekutor kemudian tiga tersangka HL, FI dan SHM sebagai penadah hasil curian.

Sedangkan dua tersangka lain yaitu JL dan AJL berperan sebagai penyedia angkutan dan penyedia pembeli, kata Damanik.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 55, 56 dan 363 KUHP.@antarasulut.com

Pewarta : oleh Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024