Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara(Sulut) melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum) Jaksa Masuk Desa kepada aparat desa di Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa.

"Adapun materi yang disampaikan terkait pencegahan penyimpangan dana desa," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Sabtu.

Ia mengatakan kegiatan ini dilaksanakan agar para hukum tua atau kepala desa beserta perangkat di desa dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dalam mengelola dana desa sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku.

Sehingga dana desa tersebut dapat terserap dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Dana desa merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.

Sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum.

Untuk itu kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Desa ini dilaksanakan sebagai komitmen Kejaksaan RI melalui Kejati Sulut untuk bersama-sama dengan masyarakat menjadi garda terdepan mengawal pembangunan yang ada di desa melalui tugas pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.

Kita tahu bersama bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka dana desa diberikan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat melalui pembangunan di desa.

"Oleh karena itu, para hukum tua dan perangkat desa diajak untuk kenali hukum, jauhi hukuman, jaga desa dan bangun desa," katanya

Kegiatan dilaksanakan Kejati Sulut melalui Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut tersebut, diikuti 100 orang yang merupakan perwakilan dari 11 desa yang ada di Kecamatan Lembean Timur, terdiri dari hukum tua atau kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, perwakilan perangkat desa dan BPD se Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa.

Kesebelas desa tersebut masing-masing Desa Atep Oki, Kaleosan, Kapataran, Kapataran Satu, Karor, Kayuroya, Parentek, Seretan, Seretan Timur, Watulaney, dan Watulaney Amian.

Tim penyuluhan dan penerangan hukum program Binmatkum Kejati Sulut terdiri dari Theodorus Rumampuk SH.MH selaku Kasi Penkum dan Humas dan James F. Pade SH.MH selaku Kasi Oharda dan Cornelis Yerikho Lengkong, SH selaku Jaksa Fungsional pada bidang Pidana Militer.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024