Manado, 11/2 (AntaraSulut) -Kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD)Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Sulut mengatakan pengusaha lalai melakukan tera ulang alat ukur timbang takar dan perlengkapan (UTTP) yang digunakannya, terancam pidana.

"Pengusaha yang lalai melakukan tera ulang hingga merugikan konsumen bisa dipidana hukuman badan satu tahun penjara," kata Kepala UPTD Metrologi Disperindag Sulut Viktor Daud, di Manado, Rabu.

Hukuman penjara ini, kata Viktor, tahap awal akan didahului ada pembinaan bagi pengusaha yang lalai, namun jika hal tersebut berulang-ulang dilakukan, dipidanakan.

Terhadap ancaman pidana tersebut, sejauh ini sudah diketahui oleh pengusaha dan pedagang di Sulut, karena itu mereka menyadari dengan rutin melakukan tera ulang alat ukur yang digunakan.

Viktor mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan tera ulang alat ukur timbang takar dan perlengkapannya (UTTP) di daerah tersebut.

"Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan konsumen dari pedagang nakal yang menjual dengan alat ukur tidak wajar," kata Viktor.

Dia mengatakan, pengawasan UTTP di kabupaten dan kota di Sulut secara rutin setiap tahun, dan semua yang menggunakan alat ukur harus melalui tera ulang termasuk timbangan emas.

"Pemerintah menyadari masih banyak alat ukur yang digunakan pedagang tidak penuhi standar baik karena rusak dimakan usia maupun penyebab lain, karena itu pemerintah daerah memberi perhatian serius," katanya.

Pengawasan dan tera ulang UTTP dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sesuai dengan aturan dalam undang-undang tersebut, semua UTTP yang digunakan dalam perdagangan harus dilakukan pengawasan dan tera ulang secara rutin.***3***



Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024