Manado (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melindungi tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah dalam hal ini Sulut akan langsung memberikan jaminan sosial tersebut," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid di Manado, Sabtu (28/10).
Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemprov Sulut untuk mendapatkan data tentang jumlah penyandang disabilitas di daerah tersebut.
Ia menjelaskan para pekerja disabilitas dalam melakukan aktivitas ekonomi juga tidak lepas dari risiko kecelakaan kerja.
Oleh karena itu, katanya, mereka juga harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mengatakan penyandang disabilitas yang sudah bekerja atau memiliki aktivitas ekonomi lainnya tentu sudah masuk ke dalam kategori pekerja dan harus memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Para pekerja disabilitas tersebut mendapatkan beragam manfaat perlindungan, antara lain perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Program BPJAMSOSTEK, yakni jaminan kematian (JKM) dengan nilai santunan jika mendapatkan kejadian sebesar Rp42 juta, sedangkan jaminan kecelakaan kerja (JKK) terkait dengan tanggungan semua biaya rumah sakit hingga sembuh, dan jika mengalami kecelakaan hingga meninggal mendapatkan santunan 48 kali gaji.
Selain itu, jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Dia menjelaskan bagi tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) dengan dua program, yakni JKM dan JKK, dengan iuran Rp16.800 per bulan, sedangkan jika hendak menambah JHT menjadi Rp36.800 per bulan.