Gorontalo (ANTARA) - Salah seorang mantan pejabat daerah di Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo berinisial ME ditahan Kepolisian Resor Gorontalo (Polres) Gorontalo di Limboto, Kabupaten Gorontalo, akibat dugaan melakukan tindak pidana pelecehan seksual pada anak.
Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya di Gorontalo, Minggu mengatakan pihaknya telah menetapkan ME sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
"Kami sudah menahan tersangka. Kini sudah ditahap penyidikan. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, dengan korban seorang anak usia enam tahun," kata Kapolres.
ME (65) diketahui mantan pejabat pemerintah daerah di Kabupaten Gorontalo Utara yang telah purna bakti sejak tahun 2018.
Penahanan terhadap ME sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.
"Gelar perkara telah dilaksanakan. ME pun telah menjalani pemeriksaan, selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu I Made Budiantara Putra melalui Kanit PPA Aiptu Sumarlin Dale.
Pelecehan seksual terhadap anak berusia 6 tahun ini, menjerat ME dengan disangkakan pasal 82 ayat 1, Junto pasal 76 D. Terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak atau perbuatan cabul.
Perbuatan ME kepada seorang bocah tersebut diduga dilakukan ME pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WITA.
Terduga diketahui melakukan aksinya saat korban berbelanja di warung miliknya. Kejadian tersebut terungkap setelah korban menghampiri sang ibu dengan kondisi menangis usai dilecehkan oleh terduga pelaku.
Ayah korban menemukan bercak putih di baju anaknya yang ternyata diduga (cairan sperma) berasal dari terduga pelaku.
Setelah mengetahui hal itu, sang ayah langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.***
Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya di Gorontalo, Minggu mengatakan pihaknya telah menetapkan ME sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
"Kami sudah menahan tersangka. Kini sudah ditahap penyidikan. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo, dengan korban seorang anak usia enam tahun," kata Kapolres.
ME (65) diketahui mantan pejabat pemerintah daerah di Kabupaten Gorontalo Utara yang telah purna bakti sejak tahun 2018.
Penahanan terhadap ME sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur.
"Gelar perkara telah dilaksanakan. ME pun telah menjalani pemeriksaan, selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu I Made Budiantara Putra melalui Kanit PPA Aiptu Sumarlin Dale.
Pelecehan seksual terhadap anak berusia 6 tahun ini, menjerat ME dengan disangkakan pasal 82 ayat 1, Junto pasal 76 D. Terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak atau perbuatan cabul.
Perbuatan ME kepada seorang bocah tersebut diduga dilakukan ME pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 WITA.
Terduga diketahui melakukan aksinya saat korban berbelanja di warung miliknya. Kejadian tersebut terungkap setelah korban menghampiri sang ibu dengan kondisi menangis usai dilecehkan oleh terduga pelaku.
Ayah korban menemukan bercak putih di baju anaknya yang ternyata diduga (cairan sperma) berasal dari terduga pelaku.
Setelah mengetahui hal itu, sang ayah langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.***