Manado, 5/2 (AntaraSulut) - Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo) akan memfasilitasi bagi mereka yang duduk di dewan komisaris bank perkreditan rakyat untuk mendapatkan sertifikasi sebagaimana yang disyaratkan.

"Syarat lulus dari lembaga sertifikasi tersebut harus dipenuhi paling lambat tahun 2017," kata Perbarindo Sulut dan Gorontalo Denny Senduk di Manado, Kamis.

Denny mengatakan, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20/POJK.03/2014 menyebutkan untuk menjadi komisaris di BPR harus memiliki sertifikat kelulusan dari lembaga sertifikasi mulai diberlakukan Januari 2015 dan harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2017.

Dalam peraturan ini selain mengatur lokasi tempat tinggal komisaris, juga kewajiban komisaris memiliki sertifikat kelulusan lembaga sertifikasi.

Kepala Bagian Pengawasan OJK Provinsi Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara Dwi Suharyanto mengatakan OJK dan Perbarindo akan mencoba membuat pelatihan mendapatkan sertifikat tersebut di Manado.

"Jika dewan direksi banyak yang akan ikut, lebih baik kita buat di Manado dan mendatangkan pemberi sertifikat dari Jakarta," kata Dwi.

Namun, katanya, dalam waktu dekat ini ada dewan komisaris yang akan ikut pelatihan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Saat ini, kata Dwi, baru satu BPR di tiga provinsi yakni Sulut, Gorontalo dan Malut yang seluruh komisarisnya sudah sertifikasi, sedangkan 24 lainnya ada yang belum.

"Perbarindo Sulut akan mengkoordiner seluruh dewan komisaris untuk mengambil program sertifikasi," jelasnya.***3***



Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor :
Copyright © ANTARA 2024