Manado (ANTARA) - Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja sama dan Informasi Perkarantinaan, Barantan, Junaidi berharap 'Focus Group Discussion' (FGD) tentang tumbuhan dan satwa liar menghasilkan satu referensi.
"Referensi ini bisa menjadi suatu rujukan bagaimana nanti badan karantina pertanian akan mengeluarkan kebijakan atau peraturan perundang-undangan berupa peraturan kepala badan dalam rangka pengawasan dan pengendalian tumbuhan liar," ujar Junaidi di sela-sela FGD yang digelar di Manado, Selasa.
Pengawasan dan pengendalian tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan, di mana salah satu yang paling dekat dalam pengawasan tumbuhan dan satwa liar tersebut adalah Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA.
"Nah, artinya dari FGD ini kita bisa merumuskan bagaimana standar operasional prosedur pengendalian dan pengawasan," ujarnya.
Selain itu, akan mendapatkan semacam hasil rumusan sebagai referensi untuk membuat kebijakan membuat peraturan, serta berharap nantinya ada suatu sistem berbasis teknologi informasi.
"Sekali lagi karena kita memasuki era digitalisasi maka efisien, efektif, dan tertibnya suatu penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian maka IT menjadi suatu keniscayaan. Suka atau tidak suka, wajib kita mencari suatu sistem yang bisa melakukan pengawasan dan pengendalian," ujarnya.
Junaidi mencontohkan, di Badan Karantina Pertanian ada yang namanya 'Indonesian Quarantine Full Automation System' (IQFAST).
Dengan sistem ini, maka seluruh penyelenggaraan tindakan karantina mulai dari pemeriksaan, pengambilan sampel, sampai dengan mencetak dokumen bisa dilakukan oleh masyarakat yang merupakan pengguna jasanya.
Hal yang sama juga, kata dia, dengan sistem yang ada BKSDA dapat dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi sehingga masyarakat ketika membawa yang namanya tumbuhan atau satwa langsung bisa mengetahui bahwa yang di bawa tersebut diatur oleh undang-undang KSDA.
"Ketika membawa maka harus ada surat angkut luar negeri atau luar negeri. Nah, kalau itu diketahui, maka masyarakat dengan percaya diri bahwa tidak ada yang dia lakukan itu melanggar undang-undang sehingga dia tidak terkena sanksi atau pidana," katanya.
Ikut dalam FGD tersebut, balai karantina kawasan Indonesia timur, kepolisian, WCS serta undangan lainnya.
"Referensi ini bisa menjadi suatu rujukan bagaimana nanti badan karantina pertanian akan mengeluarkan kebijakan atau peraturan perundang-undangan berupa peraturan kepala badan dalam rangka pengawasan dan pengendalian tumbuhan liar," ujar Junaidi di sela-sela FGD yang digelar di Manado, Selasa.
Pengawasan dan pengendalian tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan, di mana salah satu yang paling dekat dalam pengawasan tumbuhan dan satwa liar tersebut adalah Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA.
"Nah, artinya dari FGD ini kita bisa merumuskan bagaimana standar operasional prosedur pengendalian dan pengawasan," ujarnya.
Selain itu, akan mendapatkan semacam hasil rumusan sebagai referensi untuk membuat kebijakan membuat peraturan, serta berharap nantinya ada suatu sistem berbasis teknologi informasi.
"Sekali lagi karena kita memasuki era digitalisasi maka efisien, efektif, dan tertibnya suatu penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian maka IT menjadi suatu keniscayaan. Suka atau tidak suka, wajib kita mencari suatu sistem yang bisa melakukan pengawasan dan pengendalian," ujarnya.
Junaidi mencontohkan, di Badan Karantina Pertanian ada yang namanya 'Indonesian Quarantine Full Automation System' (IQFAST).
Dengan sistem ini, maka seluruh penyelenggaraan tindakan karantina mulai dari pemeriksaan, pengambilan sampel, sampai dengan mencetak dokumen bisa dilakukan oleh masyarakat yang merupakan pengguna jasanya.
Hal yang sama juga, kata dia, dengan sistem yang ada BKSDA dapat dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi sehingga masyarakat ketika membawa yang namanya tumbuhan atau satwa langsung bisa mengetahui bahwa yang di bawa tersebut diatur oleh undang-undang KSDA.
"Ketika membawa maka harus ada surat angkut luar negeri atau luar negeri. Nah, kalau itu diketahui, maka masyarakat dengan percaya diri bahwa tidak ada yang dia lakukan itu melanggar undang-undang sehingga dia tidak terkena sanksi atau pidana," katanya.
Ikut dalam FGD tersebut, balai karantina kawasan Indonesia timur, kepolisian, WCS serta undangan lainnya.