Manado (ANTARA) - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Manado, menjemput paksa tersangka dugaan kasus korupsi bantuan sosial ikan kaleng di Dinas Sosial Manado, di kediaman pribadinya Senin sore. 

"Para tersangka saudara SK dan RI sudah kami panggil secara patut sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan tidak koperatif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo, di Manado, Senin malam. 

Wagiyo mengatakan, karena keduanya tidak koperatif, maka tim intelijen, pidana khusus (pidsus) dengan bantuan dari Polresta Manado, melakukan upaya penjemputan paksa di rumah tersangka, SK dan untuk RI di rumah sakit.
 
Menurutnya, sebenarnya untuk upaya paksa tidak harus menunggu sampai tiga kali, tetapi penyidik tetap mengikuti dengan melakukan tiga kali panggilan, mengikuti KUHAP. 

Dia mengatakan, berharap para tersangka siap melewati dan menghadapi masalah hukum tersebut, dan memberikan waktu bagi para tersangka sesuai dengan KUHAP termasuk berbagai upaya pun diberikan, seperti mengajukan permohonan praperadilan pun di dihormati, dan sudah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan. 

Wagiyo mengatakan, jika kedua tersangka melarikan diri, akan tetap dikejar, bahkan sudah melaporkan ke instansi yang berwenang untuk mencekal keduanya agar tidak kabur ke mana-mana. 
 
"Apalagi kan yang satunya PNS dan lainnya pengusaha, jadi saya yakin mereka akan taat dan mau datang," katanya. 

SK dan RI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi, dalam bantuan ikan kaleng yang menyebabkan kerugian sekitar Rp7 miliar, bersama pihak ketiga yang mengadakan ikan kaleng yakni RI alias Rul. 

 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024