Minahasa, 22/1(Antara) - Masyarakat desa di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) harus membayar Rp10 ribu sebagai biaya penyemprotan (fogging) membasmi nyamuk Aedes Aegypti pembawa virus demam berdarah dengue (DBD).

"Dinas Kesehatan Minahasa hanya menyiapkan peralatan dan obat, sementara dana membayar petugas penyemprot harus ditanggung sendiri oleh masyarakat," kata Hukum Tua Desa Rumengkor  Kecamatan Tombulu, Martinus Mamuaja di Minahasa.

Martinus mengatakan, biaya yang diminta kepada masyarakat hanya sebagai partisipasi guna membayar petugas penyemprot yang harus dicari sendiri oleh pemerintah desa.

"Sudah ditetapkan biaya penyemprotan Rp10 ribu setiap rumah, dan itu sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui informasi desa," kata Martinus.

Marsel, warga desa setempat menyatakan keprihatinan atas kurangnya perhatian pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, terhadap wabah DBD yang saat ini menjangkiti beberapa penduduk desa Rumengkor.

"Sudah puluhan warga yang harus dilarikan ke rumah sakit karena terserang DBD, namun dinas kesehatan justru tidak peduli, mereka hanya meminjamkan alat dan memberikan obat, selebihnya jadi tanggungan masyarakat setempat," kata Marsel.

Maxi Posumah, salah seorang tokoh masyarakat Rumengkor mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah memberi masukan kepada pemerintah desa, supaya meminta petugas kesehatan melakukan penyemprotan langsung ke rumah-rumah, tetapi yang diterima memang hanya peralatan semprot dan obat dan solar.

"Ada puluhan kasus DBD, tetapi Dinas Kesehatan Minahasa hanya menanggapi sebagai kejadian biasa, karena itu tidak ada tindak lanjut dari mereka," kata Maxi. 



Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024