Manado (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Rahel Rotinsulu mengatakan kemitraan antara dunia usaha dengan dunia pekerja/buruh yang berjalan baik, sehat dan harmonis akan mendorong tumbuhnya dunia usaha.
"Di satu pihak akan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja yang lebih luas lagi," kata Rahel di Manado, Selasa.
Semakin banyak lapangan pekerjaan yang terbuka akan memberikan imbas positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, dan manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat.
Undang-undang, kata dia, sudah menjamin hak asasi seluruh warga negara Indonesia untuk mendapat keadilan dan jaminan sosial.
Hanya saja, dalam prakteknya masih ada tantangan hubungan industrial, yaitu kemampuan pengusaha dan pekerjaan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis di lingkungan perusahaan.
Hubungan industrial tersebut di antaranya mencakup belum semua pekerja ataupun buruh memahami perjanjian kerja, kesadaran perusahaan untuk membuat peraturan perusahaan serta belum memadainya pemenuhan sarana hubungan industrial.
Rahel mengatakan, sampai akhir 2022 untuk jumlah perusahaan yang telah memiliki peraturan perusahaan sejumlah 688 perusahaan, telah memiliki perjanjian kerja bersama sebanyak 69 perusahaan.
Selanjutnya, perusahaan yang sudah membentuk lembaga kerja sama bipartit 582 perusahaan, jumlah perusahaan yang berselisih hubungan industrial sebanyak 114 perusahaan.
"Di satu pihak akan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja yang lebih luas lagi," kata Rahel di Manado, Selasa.
Semakin banyak lapangan pekerjaan yang terbuka akan memberikan imbas positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah, dan manfaatnya dapat dinikmati oleh masyarakat.
Undang-undang, kata dia, sudah menjamin hak asasi seluruh warga negara Indonesia untuk mendapat keadilan dan jaminan sosial.
Hanya saja, dalam prakteknya masih ada tantangan hubungan industrial, yaitu kemampuan pengusaha dan pekerjaan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis di lingkungan perusahaan.
Hubungan industrial tersebut di antaranya mencakup belum semua pekerja ataupun buruh memahami perjanjian kerja, kesadaran perusahaan untuk membuat peraturan perusahaan serta belum memadainya pemenuhan sarana hubungan industrial.
Rahel mengatakan, sampai akhir 2022 untuk jumlah perusahaan yang telah memiliki peraturan perusahaan sejumlah 688 perusahaan, telah memiliki perjanjian kerja bersama sebanyak 69 perusahaan.
Selanjutnya, perusahaan yang sudah membentuk lembaga kerja sama bipartit 582 perusahaan, jumlah perusahaan yang berselisih hubungan industrial sebanyak 114 perusahaan.