Manado (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut mengingatkan bahwa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023.
"Jadi pada tanggal 1 Januari 2024 seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya," kata Kakanwil DJP Suluttenggomalut Arief Mahmudin Zuhri, dalam kegiatan Kelas Pajak Wartawan, di Manado, Selasa.
Dia menjelaskan NIK resmi berfungsi sebagai NPWP sejak Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
"Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP," katanya.
Ia menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP tidak serta membuat semua pemegang NIK harus membayar pajak.
NIK hanya sebagai sarana untuk melakukan administrasi perpajakan.
Kewajiban untuk membayar pajak bergantung pada penghasilan yang diperoleh. Penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKPT) barulah dikenakan pajak.
Sekalipun memiliki NIK tetapi tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah batas PTKP, tetap tidak dikenakan pajak.
Untuk pemadanan NIK dan NPWP, begini caranya, pertama kunjungi laman www.pajak.go.id. selanjutnya pilih "Login". Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Klik "Login", setelah berhasil, pilih menu "Profil". Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil". Kemudian, lakukan "Logout" dari menu Profil.
"Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
Apabila NIK telah tercantum pada menu profil dengan status valid dengan warna hijau, NIK telah terbaharui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.
Para wajib pajak memiliki opsi untuk memperbarui data profil mereka secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti alamat surel, nomor telepon/ponsel, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga sesuai situasi saat ini.
"Jadi pada tanggal 1 Januari 2024 seluruh aktivitas perpajakan hanya akan menggunakan NIK dan berlaku seterusnya," kata Kakanwil DJP Suluttenggomalut Arief Mahmudin Zuhri, dalam kegiatan Kelas Pajak Wartawan, di Manado, Selasa.
Dia menjelaskan NIK resmi berfungsi sebagai NPWP sejak Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021.
"Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP," katanya.
Ia menjelaskan integrasi NIK sebagai NPWP tidak serta membuat semua pemegang NIK harus membayar pajak.
NIK hanya sebagai sarana untuk melakukan administrasi perpajakan.
Kewajiban untuk membayar pajak bergantung pada penghasilan yang diperoleh. Penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKPT) barulah dikenakan pajak.
Sekalipun memiliki NIK tetapi tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah batas PTKP, tetap tidak dikenakan pajak.
Untuk pemadanan NIK dan NPWP, begini caranya, pertama kunjungi laman www.pajak.go.id. selanjutnya pilih "Login". Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Klik "Login", setelah berhasil, pilih menu "Profil". Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik "Ubah Profil". Kemudian, lakukan "Logout" dari menu Profil.
"Login" kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.
Apabila NIK telah tercantum pada menu profil dengan status valid dengan warna hijau, NIK telah terbaharui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.
Para wajib pajak memiliki opsi untuk memperbarui data profil mereka secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti alamat surel, nomor telepon/ponsel, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga sesuai situasi saat ini.