Sitaro (ANTARA) - Pemkab Kepulauan Sitaro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis.
Kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dan Penandatangan Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD ini dipimpin Ketua Djon Janis didampingi Wakil Ketua Bob Janis dan Joutje Luntungan serta dihadiri para anggota DPRD.
Bupati Sitaro, Evangelian Sasingen dalam sambutan menyampaikan ucapan syukur terkait agenda tersebut.
"Berbagai tahapan telah kita lalui bersama sejak penyampaian penjelasan hingga saat ini telah sampai pada penandatanganan persetujuan bersama," ungkap bupati.
Sehingga pemerintah daerah memberikan penghargaan atas usaha dan kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disusun secara cermat dan telah dilakukan pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD dan Pemerintah Daerah.
"Tentunya hal ini merupakan suatu prestasi kerja yang membanggakan bagi keberlangsungan pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD, sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna," tutur bupati.
Dengan persetujuan bersama ini, menurut dia menunjukkan pola kemitraan yang telah terbina selama ini yang tetap terpelihara dan berlangsung dengan baik, sehingga tanggung jawab pemerintahan dapat dilaksanakan secara bersama-sama antara eksekutif sebagai pelaksana dengan legislatif sebagai mitra kerja.
"Kiranya dengan Persetujuan Bersama Ranperda Inisiatif DPRD ini menjadi langkah maju yang dapat kita capai bersama dalam rangka lebih meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan melalui penetapan regulasi daerah," jelas bupati.
Lanjut dia, sebagai salah satu bentuk implementasi pelaksanaan kewenangan pemerintahan serta menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan khususnya terkait dengan
pajak daerah dan retribusi daerah di Sitaro.
"Tentunya lebih lanjut, selaku pimpinan daerah, bupati menyatakan setuju Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tukas dia.
Turut hadir Wakil Bupati John Palandung, Sekretaris Daerah bersama Para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kapitalau, Direktur RSUD, dan para kepsek.(*)
Kesepakatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan dan Penandatangan Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan pimpinan DPRD.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat DPRD ini dipimpin Ketua Djon Janis didampingi Wakil Ketua Bob Janis dan Joutje Luntungan serta dihadiri para anggota DPRD.
Bupati Sitaro, Evangelian Sasingen dalam sambutan menyampaikan ucapan syukur terkait agenda tersebut.
"Berbagai tahapan telah kita lalui bersama sejak penyampaian penjelasan hingga saat ini telah sampai pada penandatanganan persetujuan bersama," ungkap bupati.
Sehingga pemerintah daerah memberikan penghargaan atas usaha dan kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disusun secara cermat dan telah dilakukan pembahasan bersama Panitia Khusus DPRD dan Pemerintah Daerah.
"Tentunya hal ini merupakan suatu prestasi kerja yang membanggakan bagi keberlangsungan pelaksanaan fungsi legislasi oleh DPRD, sehingga mampu meningkatkan kinerja dalam penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, berdaya guna dan berhasil guna," tutur bupati.
Dengan persetujuan bersama ini, menurut dia menunjukkan pola kemitraan yang telah terbina selama ini yang tetap terpelihara dan berlangsung dengan baik, sehingga tanggung jawab pemerintahan dapat dilaksanakan secara bersama-sama antara eksekutif sebagai pelaksana dengan legislatif sebagai mitra kerja.
"Kiranya dengan Persetujuan Bersama Ranperda Inisiatif DPRD ini menjadi langkah maju yang dapat kita capai bersama dalam rangka lebih meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan melalui penetapan regulasi daerah," jelas bupati.
Lanjut dia, sebagai salah satu bentuk implementasi pelaksanaan kewenangan pemerintahan serta menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan khususnya terkait dengan
pajak daerah dan retribusi daerah di Sitaro.
"Tentunya lebih lanjut, selaku pimpinan daerah, bupati menyatakan setuju Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tukas dia.
Turut hadir Wakil Bupati John Palandung, Sekretaris Daerah bersama Para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kapitalau, Direktur RSUD, dan para kepsek.(*)