Manado, 7/1 (AntaraSulut) - Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara James Karinda mengatakan, harus diberikan sanksi perusahaan yang melanggar saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

"Kalau ada perusahaan `nakal` tidak melaksanakan pemberian THR harus diproses dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku," kata Karinda, Rabu, menanggapi temuan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulut, terhadap 15 perusahaan di daerah itu yang melanggar dalam pemberian THR.

James Karinda mengatakan, belum mendapatkan laporan terkait dengan adanya temuan pelanggaran dalam pembayaran THR tersebut.

"Kalau memang ada, pihaknya akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) provinsi itu untuk lakukan dengar pendapat," kata anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Dia menambahkan, terkait dengan pelaksanaan pembayaran THR, DPRD telah mengingatkan instansi terkait untuk melakukan pengawasan.

"Sebelumnya telah memintakan kepada Disnakertrans melakukan `cross check` di lapangan terkait dengan pelaksanaan pembayaran THR oleh perusahaan," katanya.

Sebelumnya Ketua KSBSI Sulut Jack Andalangi mengatakan, terdapat temuan 15 perusahaan di daerah itu melanggar pembayaran THR.

Dari jumlah tersebut tujuh perusahaan tidak melaksanakan pembayaran sama sekali, sedangkan sisanya, perusahaan tersebut membayar tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan perusahaan "nakal" tidak melakukan pembayaran itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat yakni instansi terkait Disnakertrans Sulut.

Berharap temuan yang disampaikan ini akan diseriusi oleh instansi terkait dan akan ditindaklanjuti.@antarasulut.com

Pewarta : oleh Jorie M R Darondo
Editor :
Copyright © ANTARA 2024