Manado, 23/12 (AntaraSulut) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara akan tetap melayani para pengekspor melalui Surat Keterangan Asal (SKA) meskipun saat libur Natal 25 Desember 2014.

"Pengurusan SKA para pengekspor di Sulut akan tetap dilayani, karena saat ini semua memalui online, jadi dimana saja, petugas busa mengakses pengurusan SKA," kata Kepala Disperindag Sulut, Jenny Karouw di Manado, Selasa.

"Pelayanan dilakukan secara kontak perorangan, jadi eksportir yang membutuhkan tanda tangan pejabat otorisasi SKA dapat menghubungi petugas yang namanya akan disampaikan terlebih dulu pada eksportir," katanya.

Pemerintah daerah mengupayakan agar ekspor tetap berjalan selama liburan Natal, guna mengantisipasi permintaan pasar luar negeri yang tetap tinggi.

Kepala Seksi Ekspor Impor Disperindag Sulut, Deby Yuni Nerwam mengatakan, dalam transaksi ekspor sebagian besar sudah kontrak dengan pembeli luar negeri.

"Liburan Natal belum tentu berlaku seperti di Indonesia, makanya Disperindag tetap memberikan kesempatan kepada eksportir mendapatkan SKA," katanya.

SKA merupakan dokumen ekspor yang sangat penting, sebab eksportir akan mendapat fasilitas dari negara tujuan diantaranya pembebasan pajak, potongan pajak dan lain-lain, besarnya diberikan berdasarkan bentuk (form).

Sejumlah eksportir menyambut baik pelayanan SKA selama libur Natal, mengingat permintaan pasar luar negeri ada yang berlangsung secara kontinyu setiap bulan sehingga bila tidak dipasok akan merugikan eksportir itu sendiri.***2***

(T.KR-NCY/C/S004/S004) 23-12-2014 15:48:21

Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024