Manado (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara melakukan rapat koordinasi dengan para pihak terkait dalam penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilihan Umum 2024.
"Rapat koordinasi ini dalam rangka melindungi hak setiap warga negara agar boleh menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu nanti," kata Ketua KPU Sulut Kenly Poluan di Manado, Minggu.
Rakor dihadiri Anggota DKPP RI M Thio Aliansyah, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Tim Pusdatin KPU RI (melalui daring), dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi kab/kota bersama Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
KPU kabupaten dan kota atau PPK atau PPS dapat melayani masyarakat yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih dan telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu TPS.
Namun, karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain untuk bisa memanfaatkan jalur DPTb.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulut Lanny Ointu mengatakan pada tahapan penyusunan DPTb terdapat syarat pindah memilih yang disertai dengan dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih.
Begitupun terkait dengan tata cara melayani pemilih pindahan oleh PPS, PPK, KPU kabupaten dan kota, langkah-langkah yang dilakukan untuk melayani pindah memilih serta tata cara pengisian pemberian surat suara dalam Form A-Surat Pindah Memilih.
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, terdapat tiga kategori daftar pemilih yaitu DPT, DPTb, dan DPK (daftar pemilih khusus)," katanya.
Dalam rakor tersebut, Thio Aliansyah menjelaskan DKPP merupakan satu kesatuan fungsi dengan KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan.
"Dalam menjalankan tugasnya penyelenggara pemilu wajib berpedoman pada prinsip penyelenggara pemilu," ujar Thio.
Ardiles Mewoh menyoroti potensi kerawanan pemilih yang mendaftar sebagai DPTb serta strategi pencegahan yang dapat dilaksanakan oleh KPU maupun Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.
"Rapat koordinasi ini dalam rangka melindungi hak setiap warga negara agar boleh menggunakan hak pilihnya pada saat pemilu nanti," kata Ketua KPU Sulut Kenly Poluan di Manado, Minggu.
Rakor dihadiri Anggota DKPP RI M Thio Aliansyah, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Tim Pusdatin KPU RI (melalui daring), dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi kab/kota bersama Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
KPU kabupaten dan kota atau PPK atau PPS dapat melayani masyarakat yang sudah memenuhi syarat menggunakan hak pilih dan telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu TPS.
Namun, karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain untuk bisa memanfaatkan jalur DPTb.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulut Lanny Ointu mengatakan pada tahapan penyusunan DPTb terdapat syarat pindah memilih yang disertai dengan dokumen alat bukti pendukung alasan pindah memilih.
Begitupun terkait dengan tata cara melayani pemilih pindahan oleh PPS, PPK, KPU kabupaten dan kota, langkah-langkah yang dilakukan untuk melayani pindah memilih serta tata cara pengisian pemberian surat suara dalam Form A-Surat Pindah Memilih.
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, terdapat tiga kategori daftar pemilih yaitu DPT, DPTb, dan DPK (daftar pemilih khusus)," katanya.
Dalam rakor tersebut, Thio Aliansyah menjelaskan DKPP merupakan satu kesatuan fungsi dengan KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan atau ucapan yang patut dan tidak patut dilakukan.
"Dalam menjalankan tugasnya penyelenggara pemilu wajib berpedoman pada prinsip penyelenggara pemilu," ujar Thio.
Ardiles Mewoh menyoroti potensi kerawanan pemilih yang mendaftar sebagai DPTb serta strategi pencegahan yang dapat dilaksanakan oleh KPU maupun Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.