Manado (ANTARA) - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, menyurati Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Sulawesi Utara, terkait hak empat legislator setempat, yang masuk usulan pergantian antar waktu (PAW). 

"Kami sudah menyurati BPKP dan menunggu jawaban apa yang akan disampaikan oleh lembaga tersebut, sehingga kami bisa mengambil langkah yang tepat," kata Sekretaris DPRD Manado, Herry Saptono, di Manado, Kamis.    

Dia menjelaskan, memang usulan PAW keempat legislator tersebut, sudah disampaikan ke sekretariat melalui fraksi, tetapi prosesnya masih menunggu rapat pimpinan di DPRD Manado. 

Di sisi lain, Saptono mengatakan, bahwa sampai saat ini keempat legislator yang diusulkan untuk di-PAW itu, yakni Robert Tambuwun dari Perindo, Lily Binti dari Golkar, Franco Wangko dari Nasdem dan Vanda Pinontoan dari Demokrat masih tugas kantor. 

Mereka pun kata Saptono, masih menerima hak-hak seperti gaji dan berbagai tunjangan lainnya, meskipun usulan untuk PAW mereka, sudah dibacakan dalam paripurna yang dilaksanakan pada awal Juli ini. 

Dia menegaskan, jika mengenai hak-hak keuangan pihaknya berkonsultasi dan menyurati BPKP, maka untuk ketentuan administrasi lainnya, pihaknya berkonsultasi ke Kementerian dalam negeri. 

"Kami tetap melakukan semua secara normatif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan juga," katanya. 

Saat ini keempat legislator tersebut, pindah ke PDIP Manado dan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif dari partai berlambang banteng moncong putih itu, dan sementara menunggu penetapan DCS oleh KPU. 


 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024