Manado (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara Ronald Lumbuun, dan tim pengawas penerapan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) melaksanakan audit kepatuhan langsung terhadap sejumlah notaris di Kota Manado, Selasa.
Ronald Lumbuun mengatakan audit kepatuhan PMPJ terhadap notaris ini dilakukan berdasarkan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap kuesioner PMPJ yang telah diisi oleh notaris sebelumnya.
"Kegiatan audit ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan notaris dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan," katanya.
Dia mengatakan dengan adanya pengawasan berkala ini dapat mendorong notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ini sebagai upaya untuk mencegah dan melindungi notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan tindak pidana pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh para pelaku kejahatan.
Ikut juga pada saat itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan dan dari tim pengawas PMPJ salah satunya Analis Hukum Madya Aswan Idrak.
Ronald Lumbuun mengatakan audit kepatuhan PMPJ terhadap notaris ini dilakukan berdasarkan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap kuesioner PMPJ yang telah diisi oleh notaris sebelumnya.
"Kegiatan audit ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan notaris dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan," katanya.
Dia mengatakan dengan adanya pengawasan berkala ini dapat mendorong notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ini sebagai upaya untuk mencegah dan melindungi notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan tindak pidana pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh para pelaku kejahatan.
Ikut juga pada saat itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan dan dari tim pengawas PMPJ salah satunya Analis Hukum Madya Aswan Idrak.