Manado (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akhirnya memberikan penjelasan terkait permasalahan sengketa lahan di Desa Sangkub.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPN Bolmut, Rachmad Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar perkara terkait sengketa tersebut. Gelar perkara ini dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2023 di kantor BPN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Rachmad menjelaskan bahwa BPN tidak dapat melakukan pembatalan sertifikat sesuai dengan permintaan pemohon, yaitu Keluarga Amu Sabaja, terkait klaim hak waris di Desa Sangkub, Kabupaten Bolmut. 

Ia menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kotamobagu dan Mahkamah Agung tidak menyatakan pembatalan terhadap sertifikat yang dimohonkan.

Penjelasan ini didasarkan pada Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Rachmad menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan pembatalan sertifikat sesuai dengan yang diminta oleh pemohon, Amu Sabaja.

Selain itu, Rachmad juga menjelaskan bahwa dalam objek yang dimohonkan pembatalan terdapat Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 25/Pdt.G/2019/PN.Ktg tanggal 9 Juli 2019 yang menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 08/AJB/VII/1987 tanggal 14 Juli 1987, Akta Jual Beli Nomor 29/AJB/STG/III/2001 tanggal 29 Maret 2001, dan Akta Jual Beli Nomor 03/AJB/VII/1987 tanggal 14 Juli 1987 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Selain itu, sertifikat hak milik Nomor 00015/Sangkub II/2003 seluas 15.817 M² atas nama Warda Moy Kantohe secara keseluruhan telah dibayarkan melalui proses pengadaan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Bolmut. Begitu juga dengan sertifikat hak milik Nomor 00008/Sangkub II/1981 seluas 37.443 M² atas nama Hin Kantohe, sebagiannya telah dibayarkan melalui proses pengadaan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Bolmut untuk pembangunan pasar.

Rachmad menjelaskan bahwa berdasarkan keabsahan hukum tersebut, lahan tersebut telah secara hukum berpindah kepemilikan kepada Pemerintah Kabupaten Bolmut dan menjadi asetnya.

"Inilah alasan mengapa kami tidak dapat melakukan pembatalan sertifikat sesuai dengan

Rachmad menjelaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengabaikan putusan dari pengadilan maupun mahkamah agung.

"Karena pada faktanya sertifikat pada lahan yang tersebut merupakan aset dari pemerintah dan tak bisa dilakukan pembatalan," tegas dia.

Sebelumnya diketahui, seorang warga di Kota Manado menuding BPN Bolmut sudah melampaui kekuasaan dari Pengadilan dan Mahkamah Agung.

Hal ini karena gugatan yang dimenangkan oleh warga bernama Amu Sabaja tersebut atas tanah di desa Sangkub, kabupaten Bolmut, tak kunjung dilakukan pembatalan oleh BPN Bolmut.
 

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024