Manado, 21/11 (AntaraSulut) - Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, pihaknya langsung membayar kepada korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal di tempat.

"Korban yang meninggal di tempat, besoknya langsung dibayar kepada ahli waris. Pembayarnnya melalui transfer," kata Setyarso pada seminar Police & Jasa Raharja Go To Campus, di Universitas Klabat Airmadidi, Minahasa Utara Sulawesi Utara, Jumat.

Dia mengatakan, terkait dengan korban kecelakaan yang berada di daerah pegunungan atau pedalaman pihaknya tetap melakukan pembayaran.

Jasa Raharja menjamin untuk melakukan pembayaran teradap korban kecelakaan itu.

"Jamin untuk membayar korban kecelakaan yang melapor, dan sesuai dengan ketentuan," katanya.

Sebelumnya Mulyadi mahasiswa Universitas Klabat, mengatakan, mempertanyakan tentang korban kecelakaan lalu lintas yang berada di pedalaman.

"Apakah korban kecelakaan itu dibayar atau tidak," katanya.

Seminar tersebut juga menghadirkan pembicara Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Condro Kirono, pengamat Transportasi James Timbuleng.

Pada kegiatan itu juga dilakukan pencanangan Desa Pelopor Keselamatan Berlalulintas dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Keselamatan Berlalulintas dengan sejumlah perguruan tinggi dan media.

Seminar itu dihadiri sekitar 1.300 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sulawesi Utara antara lain, Universitas Klabat, Universitas Sam Ratulangi, Univeristas Manado dan Universitas Dela Sale. @antarasulut.com

Pewarta : oleh Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024