Manado (ANTARA) - KPU Kota Manado menyatakan dari 18 parpol yang terdaftar secara nasional, hanya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), yang sama sekali tidak mendaftarkan bakal calon anggota DPRD, sedangkan Partai Umat serta Partai Garuda tak sampai 100 persen.

"Terkait dengan Parpol peserta pemilu, yang terdaftar secara nasional di seluruh Indonesia, hingga tanggal 14 pukul 23.59 Wita, hanya PKN yang tak mengajukan berkas bakal calon anggota DPRD, selain itu semuanya ada, meski ada yang tak capai 100 persen" kata Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor, melalui Humas, Ismail Harun, di Manado.

Harun mengatakan, hingga saat ini partai tersebut tidak menjelaskan, apa penyebab tidak mengajukan berkas Bacaleg mereka.

"Padahal setiap hari kami menyampaikan kepada seluruh LO partai, terutama di grup WA, tempat menyampaikan informasi, hal tersebut kami sampaikan dan ingatkan setiap hari, supaya tidak ada keterlambatan," katanya.

Meski begitu, katanya, LO partai tersebut tetap intens dalam pertemuan daring di grup informasi parpol yang dibuat KPU Manado.

Jika PKN tidak mendaftarkan bakal calon anggota DPRD, kata Harun, lain lagi dengan Partai Umat dan Partai Garuda.

Kedua partai itu, katanya, mendaftarkan bakal calon anggota DPRD dari partai-nya, tetapi tidak memenuhi kuota yang ditetapkan KPU, menurut ketentuan undang-undang.

"Kedua partai ini tidak memenuhi kuota 100 persen, seperti yang ditetapkan, namun tetap diterima, asalkan memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan," katanya.

Kordinator divisi Parmas ini mengatakan, bahwa kedua parpol mengisi semua Dapil, tetapi tidak sampai 100 persen, seperti yang lainnya. Kendati begitu tetap diterima dan saat ini sedang menjalani proses verifikasi administrasi di KPU Manado.  



 

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024