Manado (ANTARA) - Ketua Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara, Johny Tarore mengatakan pendaftar kuota perempuan belum terpenuhi 30 persen.
"Artinya harus kita perpanjang sebagaimana pedoman yang ada selama tiga hari mulai tanggal 9-11 Mei 2023," sebut Johny di Manado, Senin.
Setelah ditutup tanggal pendaftaran pada beberapa hari lalu, total yang sudah mendaftar sebanyak 27 orang atau telah memenuhi delapan kali kebutuhan yaitu 16 orang.
"Nah dari 27 pendaftar tersebut kuota perempuan 30 persen yaitu sekitar delapan orang, namun perempuan yang mendaftar baru sebanyak lima orang. Kita perpanjang khusus untuk memenuhi kuota perempuan," ujarnya.
Setelah diperpanjang masa pendaftaran ini, tim seleksi akan memasuki tahapan penelitian dan verifikasi termasuk dua indikator yaitu keabsahan ijazah dan kartu tanda penduduk (KTP).
Apabila setelah diperpanjang namun, kuota perempuan belum bisa terpenuhi, maka tim seleksi akan melanjutkan pada tahapan selanjutnya yaitu verifikasi dan penelitian.
"Ijazah minimal harus dilegalisasi sementara KTP untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar warga Sulawesi Utara," katanya menambahkan.
Pada tahapan seleksi administrasi, kata dia, belum ada calon pendaftar yang digugurkan, hanya saja akan menjadi pertimbangan apabila keabsahan ijazah dan domisili bermasalah.
"Kami berharap melalui seleksi calon anggota Bawaslu Sulut akan menghasilkan komisioner yang berintegritas melaksanakan tugas dalam setiap tahapan," ujarnya.
"Artinya harus kita perpanjang sebagaimana pedoman yang ada selama tiga hari mulai tanggal 9-11 Mei 2023," sebut Johny di Manado, Senin.
Setelah ditutup tanggal pendaftaran pada beberapa hari lalu, total yang sudah mendaftar sebanyak 27 orang atau telah memenuhi delapan kali kebutuhan yaitu 16 orang.
"Nah dari 27 pendaftar tersebut kuota perempuan 30 persen yaitu sekitar delapan orang, namun perempuan yang mendaftar baru sebanyak lima orang. Kita perpanjang khusus untuk memenuhi kuota perempuan," ujarnya.
Setelah diperpanjang masa pendaftaran ini, tim seleksi akan memasuki tahapan penelitian dan verifikasi termasuk dua indikator yaitu keabsahan ijazah dan kartu tanda penduduk (KTP).
Apabila setelah diperpanjang namun, kuota perempuan belum bisa terpenuhi, maka tim seleksi akan melanjutkan pada tahapan selanjutnya yaitu verifikasi dan penelitian.
"Ijazah minimal harus dilegalisasi sementara KTP untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar warga Sulawesi Utara," katanya menambahkan.
Pada tahapan seleksi administrasi, kata dia, belum ada calon pendaftar yang digugurkan, hanya saja akan menjadi pertimbangan apabila keabsahan ijazah dan domisili bermasalah.
"Kami berharap melalui seleksi calon anggota Bawaslu Sulut akan menghasilkan komisioner yang berintegritas melaksanakan tugas dalam setiap tahapan," ujarnya.