Sitaro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara resmi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, dengan dua poin pertimbangan penundaan.

"Dalam surat edaran ada dua poin yang ditegaskan yaitu pelaksanaan Pilkades ini bersamaan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak. Kemudian yang kedua memiliki potensi kerawanan yang memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat," kata Kepala Dinas PMD Sitaro, Marlon Dalentang pada sejumlah wartawan belum lama ini.

Terkait dengan batas waktu penundaan, Marlon sendiri belum bisa menentukan, namun dia memastikan selesai Pemilu dan Pilkada 2024. "Untuk sementara ditunda, nanti usai pemilu dan pilkada 2024," singkat Marlon.

Mengenai pertimbangan potensi kerawanan kamtibmas, menurut Marlon telah melalui kajian serta informasi, adanya gesekan antar warga jelang Pilkades.

"Ini murni pertimbangan keamanan karena sudah ada gesekan, dan bisa terbawa ke pemilu dan pilkada. Tentu ini bisa mengganggu stabilitas keamanan," tukas dia.

Meskipun ada penundaan, Marlon juga memastikan telah diterima Panitia Pemilihan Kapitalau Tahun 2023.

“Untuk hak mereka akan dibayarkan hingga April ini," jelasnya.

Perlu diketahui penundaan pilkades serentak dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ pertanggal 14 Januari 2023 tentang hal pelaksanaan Pilkades pada masa Pemilu dan Pilkada 2024, Sehingga ditindaklnjuti dengan rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Sabtu (15/4) dengan hasil dua poin pertimbangan diatas.

Pelaksanaan Pilkades serentak yang sesuai jadwal sebelumnya 20 Juli 2023, kemudian dilakukan penundaan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung Sekretaris Daerah Denny Kondoj. Total ada 14 Desa yang masuk daftar pelaksanaan Pilkades Serentak dan semua desa berada di Pulau Siau.

Sebelumnya Bupati Sitaro, Evangelian Sasingen sempat mengimbau agar kontestan yang akan menjadi calon kapitalau dapat mengikuti pelaksanaan Pilkades dengan kampanye yang realistis. Salah satunya adalah dengan tidak menjanjikan pembebasan pajak.

"Lebih baik dirumuskan melalui program yang benar bermanfaat bagi masyarakat atau pengembangan desa," kata Sasingen.(*)

Pewarta : Stenly RM Gaghunting
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024