Manado, 16/10 (AntaraSulut) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memfasilitasi atribut Industri Kecil Menengah (IKM) dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

"Atribut IKM dimaksud berupa sertifikat produk industri rumah tangga (PIRT) dan seritifak halal," kata Kepala Bidang Fasilitasi Pengembangan IKM Disperindag Sulut, Alwy Pontoh, di Manado, Kamis.

Produk makanan dan minuman produk IKM di Sulut, katanya, belum sepenuhnya memenuhi aturan produksi dan penjualan, masih banyak belum melengkapi sertifikat halal dan sertifikat penyuluhan-produk industri rumah tangga (SP-PIRT).

"Disperindag akan memfasilitasi agar IKM bisa mendapatkan sertifikat tersebut, sehingga dengan mudah bisa melakukan transaksi perdagangan saat MEA nanti," jelasnya.

Menurutnya, rendahnya industri mengurus perijinan ini karena sifat usahanya rumahan. Mereka belum professional dan enggan mengurus dengan dalih keterbatasan.

"Mereka tidak tertarik mengurus sertifikat, untuk itulah dinas memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam pengurusan sertifikat,"katanya.

Fasilitasi kita berikan agar mereka dapat menghasilkan produk pangan yang memenuhi persyaratan kesehatan, gizi, aman, dan higienis, terangnya.

Pencantuman label halal pada sampul produk akan meningkatkan daya saing. Ini memiliki nilai strategis bagi konsumen dalam menentukan produk yang akan dibelinya.

�Produk yang dilengkapi sertifikat, akan menjadi pilihan bagi konsumen,� tuturnya.

Selain halal, kata Alwy, pengusaha wajib untuk melakukan produksi dengan memberikan jaminan keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup.

Untuk itulah dinas terus bekerjasama dengan LPOM MUI agar produk yang ada benar-benar memenuhi standar halal.

�Tidak hanya makanan dan minuman, produk lain juga wajib menggunakan sertifikat dalam pengolahan,� jelasnya.

Pewarta :
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024