Manado (ANTARA) - organisasi kampus dan masyarakat sipil, menyatakan sikap untuk mengawal proses seleksi calon anggota KPU di tingkat KPU Kabupaten/Kota yang saat ini sedang berlangsung di 118 kabupaten/kota perlu menjadi perhatian bersama.

"Sejauh ini tahapan terakhir yang telah dilewati oleh peserta adalah tes tertulis dan psikotest selanjutnya wawancara dan kesehatan oleh tim seleksi di masing-masing wilayah seleksi," kata Ketua Gerakan Perempuan Sulut (GPS) Pdt Ruth Ketsia Wangkay, mewakili koalisi masyarakat sipil dan organisasi kampus di Indonesia, di Manado.

Pendeta Ruth mengatakan, dari tes wawancara dan kesehatan yang akan berlangsung, tim seleksi akan menetapkan dua kali jumlah nama yang dibutuhkan sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

"Nama-nama tersebut akan disampaikan kepada KPU RI untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU RI," katanya.

Maka katanya, dalam penetapan kelulusan calon anggota KPU Kabupaten/Kota oleh tim seleksi, PKPU 4 Tahun 2023 mengamanatkan agar tim seleksi memperhatikan paling sedikit 30 persen
keterwakilan perempuan.

Dia mengatakan, hal ini perlu menjadi acuan dan pedoman tim seleksi dalam bekerja sebagai perpanjangan tangan KPU RI dalam proses seleksi.

"Tim Seleksi harus bekerja dalam koridor regulasi yang telah diatur yakni dalam UU 7/2017 dan PKPU 4/2023, termasuk soal ketentuan afirmatif yang telah diatur dalam regulasi tersebut," katanya.

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan kami pada beberapa tahapan seleksi, kondisi keterwakilan perempuan sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota jumlahnya cukup mengkhawatirkan. Kondisi keterwakilan perempuan di beberapa daerah perlu menjadi perhatian serius.

Pada tahapan administrasi, kata bunda Ruth sapaan akbarnya, dari total 4.760 pendaftar seleksi, jumlah pendaftar perempuan yang lolos seleksi administrasi hanya sebanyak 780 orang atau 16,4 persen, sementara pendaftar laki-laki yang lolos tahapan seleksi sebanyak 3.980 orang atau 83,6 persen.

Pada tahapan tes tertulis dan psikotest juga, katanya, kondisi keterwakilan perempuan tidak jauh berbeda dengan tahapan sebelumnya.

"Dari 118 Kabupaten/Kota yang tersebar di 15 Provinsi, hanya sebanyak 381 atau 17 persen peserta perempuan yang dinyatakan lolos. Sedangkan, 1.861 atau 83 persen merupakan peserta laki-laki dari total 2.242 peserta yang dinyatakan lolos administrasi.

Dia mengatakan, secara rinci, hanya delapan kabupaten kota yang memiliki keterwakilan perempuan di atas 30 persen, yakni Solok Selatan, Tanjung Pinang, Bangka Barat, Tanah Laut, Maros, Minahasa Utara, Tomohon, Kota Administrasi Jakarta Timur.  Di 46 Kab/Kota, jumlah keterwakilan perempuannya mencapai 20-30 persen.

"Sisanya terdapat 52 kabupaten dengan keterwakilan perempuan hanya direntang 10 -20 persen. Kondisi yang paling mengkhawatirkan adalah terdapat 12 Kabupaten/Kota yang sangat rawan karena keterwakilan perempuan yang lolos di tahap tes tertulis dan psikologi di bawah 10 persen," katanya.

Dari jumlah tersebut, terdapat sembilan  kabupaten/kota yang keterwakilan perempuannya paling rendah, yaitu 5 persen. Daerah tersebut adalah Mentawai, Batanghari, Sarolangun, Tanjung Jabung Barat, Bengkulu Tengah, Pandeglang, Bombana, Konawe Kepulauan, dan Kota Kendari.

Dia menegaskan, dalam mengawal proses rekrutmen yang berintegritas dan afirmatif, koalisi masyarakat sipil dan organisasi kampus memberikan beberapa rekomendasi untuk mendorong terjaganya kualitas kepercayaan publik terhadap pemilu.

Rekomendasi itu adalah
1. Tim Seleksi perlu memastikan proses seleksi yang dilakukan secara berintegritas dan inklusif, memperhatikan keadilan dan keberimbangan gender.

2. Tim Seleksi perlu bekerja dalam kerangka UU 7/2017 dan PKPU 4/2023 yang salah satunya mengatur bahwa penetapan anggota KPU kabupaten/kota oleh Tim Seleksi dilakukan dengan memperhatikan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan

3. Tim Seleksi perlu memperhatikan kabupaten/kota yang tidak memiliki keterwakilan perempuan pada periode sebelumnya. Selain sebagai upaya memperbaiki kondisi representasi di lembaga penyelenggara pemilu, hal ini menunjukan komitmen dan pencapaian Tim Seleksi dalam proses seleksi;

4. Tim Seleksi perlu merancang strategi afirmasi pada tahapan tes kesehatan dan tes wawancara. Ini misalnya bisa dilakukan dengan melakukan pemeringkatan terpilah laki-laki dan perempuan, serta afirmasi kelompok marjinal seperti perempuan disabilitas atau perempuan masyarakat adat.

5. KPU RI perlu mengingatkan dan mendorong tim seleksi KPU Kabupaten/Kota akan pentingnya keterwakilan perempuan di dalam setiap tahapan seleksi serta menghadirkan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada sejumlah nama yang akan diserahkan kepada KPU RI.

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024