Manado (ANTARA) - Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara meringkus seorang remaja pria berusia 17 tahun di Kota Bitung diduga tega melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 12 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Maesa Kota Bitung, pada Jumat (17/3) sekitar pukul 19.30 WITA. 

"Terduga pelaku yaitu pria berinisial JS (17) sudah diamankan pada  Selasa (21/3) sekitar pukul 02.50 WITA di kos-kosan temannya di Kecamatan Girian Kota Bitung," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis

Kejadian bermula saat pria pengangguran yang mengaku sebagai anggota polisi ini, mengajak korban untuk ikut dengannya di suatu tempat dengan maksud untuk memotret terduga pelaku.

"Dengan menggunakan sepeda motor, terduga pelaku kemudian mengajak korban. Saat tiba di lokasi yang dituju, korban diduga ditarik paksa oleh pelaku ke semak-semak, kemudian diduga dicabuli," katanya.

Namun saat peristiwa itu terjadi, lanjut Abast, korban merasa ketakutan kemudian berteriak memanggil-manggil ibunya.

"Mendengar teriakan korban, terduga pelaku langsung membekap mulut korban kemudian kembali mengantarkannya dengan sepeda motor dan menurunkannya di Pusat Kota Bitung," kata Abast.

Setelah kejadian tersebut, korban langsung menceritakannya kepada orang tuanya.

"Orang tua korban yang merasa keberatan akhirnya melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Bitung pada Senin (20/3) dan langsung ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Polres Bitung," kata Abast.

Saat ini terduga pelaku beserta satu unit sepeda motor merk Honda Vario 150 miliknya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024