Sebar foto mantan pacar tanpa busana, seorang pria diamankan Polres Bitung
Jumat, 17 Maret 2023 16:31 WIB
Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria sebarkan foto mantan pacar tanpa busana. ANTARA/HO-Humas Polda Sulut (1)
Manado (ANTARA) - Seorang pria diamankan Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara, diduga menyebarkan foto mantan pacar tanpa busana di media sosial.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, KK Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu mengatakan keberatan dengan perbuatan TP, korban yaitu perempuan berinisial S akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung.
"Pelaku akhirnya dijemput polisi di rumahnya di Kecamatan Matuari, pada Kamis (16/3)," kata Abast.
Dia mengatakan tersebarnya foto tanpa busananya diketahui korban pada tanggal 17 Februari 2023.
Dimana saat itu dirinya diberitahukan oleh teman-temannya.
"Gambar tersebut difoto pelaku dengan handphone Redmi Note 7 pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran, yang difoto di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kelurahan Sagerat. Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya pada tanggal 17 Februari 2023," kata Abast.
Ketika diamankan, pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.
"Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat 2 akun palsu di facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merk Samsung A 20 S milik pelaku," katanya.
Saat ini pelaku inisial TP beserta barang bukti 2 buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," kata Abraham Abast.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, KK Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu mengatakan keberatan dengan perbuatan TP, korban yaitu perempuan berinisial S akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung.
"Pelaku akhirnya dijemput polisi di rumahnya di Kecamatan Matuari, pada Kamis (16/3)," kata Abast.
Dia mengatakan tersebarnya foto tanpa busananya diketahui korban pada tanggal 17 Februari 2023.
Dimana saat itu dirinya diberitahukan oleh teman-temannya.
"Gambar tersebut difoto pelaku dengan handphone Redmi Note 7 pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran, yang difoto di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kelurahan Sagerat. Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya pada tanggal 17 Februari 2023," kata Abast.
Ketika diamankan, pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.
"Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat 2 akun palsu di facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merk Samsung A 20 S milik pelaku," katanya.
Saat ini pelaku inisial TP beserta barang bukti 2 buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," kata Abraham Abast.
Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mensesneg apresiasi pameran foto "Haluan Merah Putih, Satu Tahun Prabowo-Gibran"
30 October 2025 19:54 WIB
Insiden kekerasan ajudan Kapolri ke pewarta ANTARA, Polri harus tanggung jawab
06 April 2025 19:50 WIB