Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota dalam sepekan menyita puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau brong dari sejumlah lokasi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
"Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas ini untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, karena penggunaan knalpot bising ini selain mengganggu kenyamanan warga juga berpotensi terjadinya hal tidak diinginkan seperti tawuran dan gangguan keamanan lainnya," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusuma di Sukabumi, Senin.
Menurut dia, untuk sepeda motor yang disita tersebut sebanyak 50 unit dan dari jumlah tersebut 40 di antaranya sudah diganti dengan knalpot standar, sehingga bisa diambil kembali jika pemiliknya bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Sementara, knalpot bising yang telah dicopot dari sepeda motor itu, disita selamanya untuk dijadikan barang bukti dan akan dimusnahkan.
Dalam penindakan pelanggar lalu lintas ini menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat khususnya pengendara sepeda motor dan mobil untuk selalu menggunakan knalpot standar dan jika ditemukan masih ada yang menggunakannya kami tidak segan menindak tegas," tambahnya.
Eryada mengatakan selain melarang penggunaan knalpot bising pihaknya mengimbau pengendara untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas serta selalu menggunakan alat keselamatan berlalu lintas seperti helm untuk menekan angka kecelakaan.
"Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas ini untuk mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, karena penggunaan knalpot bising ini selain mengganggu kenyamanan warga juga berpotensi terjadinya hal tidak diinginkan seperti tawuran dan gangguan keamanan lainnya," kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusuma di Sukabumi, Senin.
Menurut dia, untuk sepeda motor yang disita tersebut sebanyak 50 unit dan dari jumlah tersebut 40 di antaranya sudah diganti dengan knalpot standar, sehingga bisa diambil kembali jika pemiliknya bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Sementara, knalpot bising yang telah dicopot dari sepeda motor itu, disita selamanya untuk dijadikan barang bukti dan akan dimusnahkan.
Dalam penindakan pelanggar lalu lintas ini menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) sebagaimana diatur dalam pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat khususnya pengendara sepeda motor dan mobil untuk selalu menggunakan knalpot standar dan jika ditemukan masih ada yang menggunakannya kami tidak segan menindak tegas," tambahnya.
Eryada mengatakan selain melarang penggunaan knalpot bising pihaknya mengimbau pengendara untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas serta selalu menggunakan alat keselamatan berlalu lintas seperti helm untuk menekan angka kecelakaan.