Manado (ANTARA) - Dalam waktu kurang dari 24 jam Jasa Raharja Sulawesi Utara  menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan truk tangki pengangkutan bahan bakar minyak dan dua minibus, di Desa Munte, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulawesi Utara Amaluddin Salam di Manado, Kamis mengatakan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas musibah kecelakaan yang menimpa.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp50 juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan langsung pada hari ini Kamis, dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,“katanya.

Dia mengatakan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar selalu berhati-hati saat berkendara dan agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya untuk menghindari data kendaraan di hapus bila menunggak sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-undang No. 22 Tahun 2009.

“Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” katanya.

Pada Rabu (8/3) sekitar pukul 19.00 WITA, telah terjadi lakalantas di Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Munte Kecamatan Tumpaan, Minsel.

Kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan, yaitu truk tangki BBM nomor polisi B 9902 SFU dengan dua minibus Toyota Avanza DB 1292 MS dan DB 1223 QL.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan pengemudi Toyota Avanza DB 1223 QL atas nama Romy Maykel Robert Sagai, penumpang Toyota Avanza DB 1292 MS atas nama Ameili Violeta Yalestya dan Elvino Zayyan Rezkiano Manabung meninggal dunia di tempat kejadian.

Akibat laka lantas tersebut, juga mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka.

Untuk korban luka-luka sudah diterbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) biaya rawatan di rumah sakit.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas bagian pelayanan Jasa Raharja Sulut, langsung bergerak cepat untuk melakukan survey
lakalantas

Bersama pihak kepolisian, mendatangi ahli waris korban serta petugas Jasa Raharja juga membantu melengkapi dokumen ahli waris Kamis (9/3).

Gerak cepat Petugas Jasa Raharja tidak lepas dari informasi setiap kasus lakalantas yang terjadi secara update diterima petugas Jasa Raharja dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres.

Kasubag SW dan Humas Jasa Raharja Sulut Fravasta Andreas RK, mengatakan, pemberian santunan untuk satu korban meninggal belum dilaksanakan karena belum diketahui identitasnya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024