Manado (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado, Sulawesi Utara, meringkus seorang terduga pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa ijin dengan barang bukti 2.000 butir.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu, mengatakan pria berinisial IK (32) warga Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, ditangkap di kawasan Marina Plaza Manado, Jumat (3/3).

"Dari tangan IK, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 2.000 butir obat keras jenis  trihexyphenidyl," kata Abast

Abast mengatakan dari keterangan pelaku,  barang bukti obat keras tersebut akan diedarkan ke anak-anak muda seputar Kota Manado.

"Sebanyak 2.000 butir trihexyphenidyl tersebut disita petugas dari tangan pelaku yang tersimpan dalam botol plastik yang masih terbungkus dus paket di salah satu jasa pengiriman barang. IK mengaku itu akan ia jual ke anak-anak muda di wilayah Kota Manado," kata  Abast.

Penangkapan terhadap pelaku pengedar, bermula ketika polisi menerima informasi adanya pengiriman ribuan obat keras kepada pelaku.

Dari informasi kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Pelaku langsung digiring ke Kantor Polresta Manado dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami imbau kepada warga agar memberikan informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba dan obat keras lain di lingkungannya. Dan itu akan ditindaklanjuti polisi di lapangan," katanya.

 

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024