Manado (ANTARA) - Kepolisian mengungkap kasus pencurian dua unit mesin tempel perahu pajeko yang terjadi di pesisir pantai Desa Trans Patoa, Kecamatan Helumo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Selasa, mengatakan berdasarkan informasi dari Polres Bolsel, dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga pria terduga pelaku beserta barang bukti dua unit mesin tempel perahu 40 pk merek Yamaha.
“Tiga terduga pelaku yang diamankan yaitu, ID (43), warga Kota Kotamobagu, kemudian RP (31) dan RM (37) warga Kabupaten Bolmong,” kata Abast.
Terduga pelaku ID diamankan oleh Tim Resmob Polres Bolsel, di rumahnya.
“Sedangkan RP dan RM telah diamankan sebelumnya oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu, karena diduga juga terlibat dalam kasus lainnya,” kata Abast.
Informasi diperoleh menyebutkan, diduga ketiganya mencuri dua unit mesin tempel perahu, masing-masing milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trans Patoa dan milik seorang warga Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel.
“Para terduga pelaku mencuri mesin yang terpasang di perahu, yang ditambatkan di pesisir pantai Desa Trans Patoa. Diduga pencurian ini bermotif ekonomi,” kata Abast.
Sementara itu, kedua pihak korban mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh seorang kapten kapal melalui telepon.
“Kedua korban yang masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp54 juta, kemudian melapor ke SPKT Polres Bolsel sehari usai kejadian,” katanya.
Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas hingga kemudian menangkap para terduga pelaku tersebut.
“Terduga pelaku ID beserta barang bukti dua unit mesin tempel perahu diamankan di Mapolres Bolsel, sedangkan RP dan RM diamankan di Mapolres Kotamobagu, untuk diproses lebih lanjut,” kata Abast.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Selasa, mengatakan berdasarkan informasi dari Polres Bolsel, dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga pria terduga pelaku beserta barang bukti dua unit mesin tempel perahu 40 pk merek Yamaha.
“Tiga terduga pelaku yang diamankan yaitu, ID (43), warga Kota Kotamobagu, kemudian RP (31) dan RM (37) warga Kabupaten Bolmong,” kata Abast.
Terduga pelaku ID diamankan oleh Tim Resmob Polres Bolsel, di rumahnya.
“Sedangkan RP dan RM telah diamankan sebelumnya oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu, karena diduga juga terlibat dalam kasus lainnya,” kata Abast.
Informasi diperoleh menyebutkan, diduga ketiganya mencuri dua unit mesin tempel perahu, masing-masing milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trans Patoa dan milik seorang warga Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolsel.
“Para terduga pelaku mencuri mesin yang terpasang di perahu, yang ditambatkan di pesisir pantai Desa Trans Patoa. Diduga pencurian ini bermotif ekonomi,” kata Abast.
Sementara itu, kedua pihak korban mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh seorang kapten kapal melalui telepon.
“Kedua korban yang masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp54 juta, kemudian melapor ke SPKT Polres Bolsel sehari usai kejadian,” katanya.
Laporan direspons petugas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas hingga kemudian menangkap para terduga pelaku tersebut.
“Terduga pelaku ID beserta barang bukti dua unit mesin tempel perahu diamankan di Mapolres Bolsel, sedangkan RP dan RM diamankan di Mapolres Kotamobagu, untuk diproses lebih lanjut,” kata Abast.