Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M.

"Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati rata-rata BPIH sebesar Rp90,05 juta," kata Kepala Kemenag Sulut H Sarbin Sehe, di Manado, Kamis.

Sarbin mengatakan BPIH yang ditetapkan ini sekitar Rp8 juta lebih rendah dibanding usulan awal pemerintah," katanya.

Usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.

Karena, katanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30 persen.

"Saya berharap kepada umat Islam, khususnya jamaah haji di Sulawesi Utara dapat memahami besaran biaya ibadah haji yang telah disepakati dan ditetapkan pemerintah, melalui Kementerian Agama atas persetujuan DPR RI yang diawali dengan pembahasan," ungkap Kakanwil.

Kakanwil mengatakan proses selanjutnya yang dibuat oleh jamaah haji adalah melakukan persiapan untuk mempersiapkan pelunasan BPIH.

"Ketentuan pelunasan untuk jamaah haji sebagai berikut, jamaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak perlu melunasi, jamaah haji tunda tahun 2022 sebesar Rp9,4 juta dan tahun 2023 sebesar Rp23,5 juta," kata Kakanwil.

Selain pelunasan BPIH, hal lain yang disiapkan jamaah haji yakni mengikuti bimbingan manasik sepanjang tahun yang selenggarakan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota maupun Kanwil serta pemeriksaan kesehatan secara rutin dan menyeluruh.*


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024