Manado (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Utara, dr Devy Kandouw-Tanos berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat memenuhi dan melindungi hak-hak anak.
"Jadi bukan soal penghargaan atau mendapatkan predikat sebagai kabupaten dan kota layak anak atau KLA," sebut dr Devy di Manado, Rabu.
Akan tetapi inti dari KLA itu sendiri, kata dia, yaitu kabupaten dan kota memenuhi hak dan perlindungan khusus anak tercapai di daerah masing-masing.
Saat ini, kata dia, masih ada enam daerah dari 15 kabupaten dan kota di provinsi berpenduduk lebih 2,6 juta tersebut yang belum meraih KLA.
Daerah-daerah tersebut yaitu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
"Ada respon baik dari Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kabupaten Kepulauan Sangihe misalkan. Mereka mengundang kami melakukan pendampingan langsung serta rakor gugus tugas KLA di daerahnya," katanya.
Meski begitu, kata dia, sembilan kabupaten dan kota yang sudah meraih predikat KLA harus berupaya maksimal untuk mempertahankan predikat tersebut.
"Sembilan daerah harus berjibaku, jangan puas dengan hasil tahun 2022 karena mempertahankan lebih sulit dari pada meraihnya," ujarnya.
Sedikitnya, lanjut dr Devy, ada sebanyak 24 indikator yang harus dipenuhi untuk meraih predikat KLA.
"Tingkatannya yaitu KLA pratama, madya, nindya dan utama," katanya menjelaskan.
Terkait provinsi layak anak, dr Devy mengatakan, persyaratan semakin sulit untuk memenuhinya.
"Sebelum tahun 2022, paling tidak ada 60 persen kabupaten dan kota yang meraih predikat KLA. Namun setelah 2022 persyaratan meraih provinsi layak harus semua kota dan kabupaten yang meraih predikat KLA," ujarnya.
"Jadi bukan soal penghargaan atau mendapatkan predikat sebagai kabupaten dan kota layak anak atau KLA," sebut dr Devy di Manado, Rabu.
Akan tetapi inti dari KLA itu sendiri, kata dia, yaitu kabupaten dan kota memenuhi hak dan perlindungan khusus anak tercapai di daerah masing-masing.
Saat ini, kata dia, masih ada enam daerah dari 15 kabupaten dan kota di provinsi berpenduduk lebih 2,6 juta tersebut yang belum meraih KLA.
Daerah-daerah tersebut yaitu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
"Ada respon baik dari Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kabupaten Kepulauan Sangihe misalkan. Mereka mengundang kami melakukan pendampingan langsung serta rakor gugus tugas KLA di daerahnya," katanya.
Meski begitu, kata dia, sembilan kabupaten dan kota yang sudah meraih predikat KLA harus berupaya maksimal untuk mempertahankan predikat tersebut.
"Sembilan daerah harus berjibaku, jangan puas dengan hasil tahun 2022 karena mempertahankan lebih sulit dari pada meraihnya," ujarnya.
Sedikitnya, lanjut dr Devy, ada sebanyak 24 indikator yang harus dipenuhi untuk meraih predikat KLA.
"Tingkatannya yaitu KLA pratama, madya, nindya dan utama," katanya menjelaskan.
Terkait provinsi layak anak, dr Devy mengatakan, persyaratan semakin sulit untuk memenuhinya.
"Sebelum tahun 2022, paling tidak ada 60 persen kabupaten dan kota yang meraih predikat KLA. Namun setelah 2022 persyaratan meraih provinsi layak harus semua kota dan kabupaten yang meraih predikat KLA," ujarnya.