Sitaro (ANTARA) - Setelah dilantik pada Minggu (12/02) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan/desa, 249 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mulai bertugas.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro, SH mengatakan, Pantarlih merupakan hasil seleksi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan direkrut serta bertugas sesuai dengan jumlah TPS yang ada di kelurahan/desa.
"Mereka mulai bertugas sejak tanggal dilantik yakni 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Nantinya mereka akan mendatangi rumah-rumah penduduk, dalam hal ini pemilih guna melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024," kata Ketua saat ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya Senin (13/02).
Mereka (pantarlih) menurut Kaaro, akan melakukan pengecekan atau memastikan nama-nama pemilih sesuai dengan daftar atau formulir data pemilih yang telah dibagikan, apakah ada kesalahan huruf atau ada perubahan nama.
"Apabila tidak ada dalam formulir daftar pemilih, maka akan ada formulir baru yakni formulir potensial pemilih. Ini untuk pemilih baru oleh pantarlih akan ditulis tangan, dengan mengecek KTP yang bersangkutan apakah sesuai dengan alamat setempat," jelas Kaaro.
Lebih lanjut, Kaaro menambahkan rekapan dari Pantarlih ini akan diserahkan kepada PPS, seterusnya ke PPK dan selanjutnya ke KPU, kemudian dirampungkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"DPS ini dipleno dan diumumkan hingga ke kelurahan/desa, guna meminta masukan masyarakat, apakah ada kesalahan nama, huruf atau sudah ada yang meninggal. Ini sudah menjadi bagian PPS bukan lagi Pantarlih, karena mereka sudah selesai tugas sesuai dengan jadwal," tambah dia.
"Setelah perubahan DPS kemudian diplenokan menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPS-HP). Apakah DPS-HP1 atau DPS-HP2, setelah itu menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tambahnya lagi.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro, SH mengatakan, Pantarlih merupakan hasil seleksi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan direkrut serta bertugas sesuai dengan jumlah TPS yang ada di kelurahan/desa.
"Mereka mulai bertugas sejak tanggal dilantik yakni 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Nantinya mereka akan mendatangi rumah-rumah penduduk, dalam hal ini pemilih guna melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pemilu 2024," kata Ketua saat ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya Senin (13/02).
Mereka (pantarlih) menurut Kaaro, akan melakukan pengecekan atau memastikan nama-nama pemilih sesuai dengan daftar atau formulir data pemilih yang telah dibagikan, apakah ada kesalahan huruf atau ada perubahan nama.
"Apabila tidak ada dalam formulir daftar pemilih, maka akan ada formulir baru yakni formulir potensial pemilih. Ini untuk pemilih baru oleh pantarlih akan ditulis tangan, dengan mengecek KTP yang bersangkutan apakah sesuai dengan alamat setempat," jelas Kaaro.
Lebih lanjut, Kaaro menambahkan rekapan dari Pantarlih ini akan diserahkan kepada PPS, seterusnya ke PPK dan selanjutnya ke KPU, kemudian dirampungkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"DPS ini dipleno dan diumumkan hingga ke kelurahan/desa, guna meminta masukan masyarakat, apakah ada kesalahan nama, huruf atau sudah ada yang meninggal. Ini sudah menjadi bagian PPS bukan lagi Pantarlih, karena mereka sudah selesai tugas sesuai dengan jadwal," tambah dia.
"Setelah perubahan DPS kemudian diplenokan menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPS-HP). Apakah DPS-HP1 atau DPS-HP2, setelah itu menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," tambahnya lagi.