Manado, 3/9 (AntaraSulut) - Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) belum mempengaruhi Industri Kecil Menengah (IKM) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"IKM belum terpengaruh karena sebagian besar industri kecil di Sulut masih menggunakan listrik rumah tangga," kata Kepala Bidang Fasilitasi Pengembangan IKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, Alwy Pontoh, di Manado, Rabu.
Alwy mengatakan kenaikan TDL ini pasti akan memberikan pengaruh namun sedikit sekali dan tidak signifikan.
"IKM akan mengalami kenaikan pada ongkos produksi namun bisa disiasati dalam harga jual produk," katanya.
Kenaikan TDL ini, katanya, masih dalam posisi yang wajar sehingga belum memberikan pengaruh yang signifikan.
Kebijakan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) secara bertahap pada 2014 mungkin akan berpengaruh pada pelaku IKM di sektor lain yang membutuhkan listrik yang cukup besar.
Namun, di Sulut belum terasa, karena sebagian besar IKM di sektor pangan dan industri rumah tangga.
Para pelaku IKM dapat mengambil langkah antisipasi, agar mampu menyesuaikan dengan ongkos produksi.
Kelompok yang naik mulai 1 Mei 2014Tarif listrik untuk golongan I-3 go public naik jadi Rp1.027/kWh, Tarif listrik golongan I-4 naik jadi Rp1.051/kWh.
Kelompok yang naik mulai 1 Juli 2014: golongan industri I-3 non go public, naik dari Rp964/kwh, jadi Rp1.075/kWh. Golongan rumah tangga R-2 TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik dari Rp1.210 per kWh jadi Rp1.279/kWh.
Golongan P2 >200 kVa, naik dari Rp1.081/kWh, jadi Rp1.139/kWh. Golongan R-1 TR 2.200 Va naik dari Rp1.109/kWh jadi Rp1.224/kWh. Golongan P-3 naik dari Rp1.104/kWh jadi Rp1.221/kWh. Golongan R-1 1.300 Va naik dari Rp1.090/kWh jadi Rp1.214/kWh.
Kelompok yang mulai naik pada 1 Juli 2014 berlaku kenaikan tarif listriknya setiap dua bulan. Untuk selanjutnya akan terjadi 1 November 2014.
Sedangkan untuk kelompok yang tarif listriknya mulai 1 Mei 2014, kenaikannya 2 bulan sekali. Pertama dilakukan pada 1 Mei 2014-30 Juni 2014, 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014 dan seterusnya.
"IKM belum terpengaruh karena sebagian besar industri kecil di Sulut masih menggunakan listrik rumah tangga," kata Kepala Bidang Fasilitasi Pengembangan IKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, Alwy Pontoh, di Manado, Rabu.
Alwy mengatakan kenaikan TDL ini pasti akan memberikan pengaruh namun sedikit sekali dan tidak signifikan.
"IKM akan mengalami kenaikan pada ongkos produksi namun bisa disiasati dalam harga jual produk," katanya.
Kenaikan TDL ini, katanya, masih dalam posisi yang wajar sehingga belum memberikan pengaruh yang signifikan.
Kebijakan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) secara bertahap pada 2014 mungkin akan berpengaruh pada pelaku IKM di sektor lain yang membutuhkan listrik yang cukup besar.
Namun, di Sulut belum terasa, karena sebagian besar IKM di sektor pangan dan industri rumah tangga.
Para pelaku IKM dapat mengambil langkah antisipasi, agar mampu menyesuaikan dengan ongkos produksi.
Kelompok yang naik mulai 1 Mei 2014Tarif listrik untuk golongan I-3 go public naik jadi Rp1.027/kWh, Tarif listrik golongan I-4 naik jadi Rp1.051/kWh.
Kelompok yang naik mulai 1 Juli 2014: golongan industri I-3 non go public, naik dari Rp964/kwh, jadi Rp1.075/kWh. Golongan rumah tangga R-2 TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik dari Rp1.210 per kWh jadi Rp1.279/kWh.
Golongan P2 >200 kVa, naik dari Rp1.081/kWh, jadi Rp1.139/kWh. Golongan R-1 TR 2.200 Va naik dari Rp1.109/kWh jadi Rp1.224/kWh. Golongan P-3 naik dari Rp1.104/kWh jadi Rp1.221/kWh. Golongan R-1 1.300 Va naik dari Rp1.090/kWh jadi Rp1.214/kWh.
Kelompok yang mulai naik pada 1 Juli 2014 berlaku kenaikan tarif listriknya setiap dua bulan. Untuk selanjutnya akan terjadi 1 November 2014.
Sedangkan untuk kelompok yang tarif listriknya mulai 1 Mei 2014, kenaikannya 2 bulan sekali. Pertama dilakukan pada 1 Mei 2014-30 Juni 2014, 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014 dan seterusnya.