Manado (ANTARA) - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Minahasa Utara, Sulawesi Utara, melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial FA (22) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan dibawah umur berusia 13 tahun.
 
"Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dan pemeriksaan, FA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/2) selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Kamis.
 
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (1/1)
 
"Dugaan pencabulan tersebut terjadi di rumah tersangka sekitar pukul 11.00 Wita. Dengan bujuk rayunya, tersangka yang berpacaran dengan korban kemudian melakukan pencabulan," kata Abast.
 
Mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke SPKT Polres Minahasa Utara pada tanggal 18 Januari 2023. 
 
Tersangka saat ini harus menanggung resiko perbuatannya.
 
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp. 5 milyar," katanya.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024