Manado, 7/8 (Antara) - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan disosialisasikan kepada bank perkreditan rakyat (BPR) anggota Perbarindo di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo(Sulutgo)

"POJK tersebut mulai berlaku sejak tanggal 6 Agustus 2014," kata Deputi OJK Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara, Dwi Suharyanto di Manado, Kamis.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka anggapan masyarakat bahwa nasabah selalu diposisi yang lemah, katanya, tidak terjadi lagi, karena jasa keuangan, dalam hal ini BPR, dituntut harus transparan.

Perlindungan konsumen menerapkan prinsip, transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen dan penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dengan biaya terjangkau.

Jadi, katanya, peraturan OJK ini akan memberikan perlindungan kepada konsumen dan pihak perbankan atau jasa keuangan dalam memberlakukan sesuatu, harus sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

Dalam POJK ini, yang dimaksud dengan pelaku usaha jasa keuangan adalah bank umum, bank perkreditan rakyat, perusahaan efek, penasihat investasi, bank kustodian, dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan gadai, dan perusahaan penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah.

Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di lembaga kasa keuangan antara lain nasabah pada perbankan, pemodal di pasar modal, pemegang polis pada perasuransian, dan peserta pada dana pensiun, berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Ketua Perbarindo Sulut dan Gorontalo Denny Senduk mengatakan sosialisasi POJK ini sangat penting karena menyangkut hubungan antara jasa keuangan yakni BPR dan nasabah dalam hal ini masyarakat.

"Sosialisasi ini berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh puluhan utusan dari BPR yang beroperasi di Sulut dan Gorontalo," jelas Denny.

Pewarta : Oleh Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024