Manado (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan melindungi 30.000 pekerja rentan di daerah tersebut.

"Kami telah melakukan penandatanganan MoU (nota kesepahaman) dengan Pemkab Talaud untuk melindungi pekerja rentan di wilayah kepulauan tersebut," kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid di Manado, Sabtu.

Ia mengharapkan tahun ini semua pekerja rentan di Kabupaten Talaud bisa mendapatkan perlindungan.

Ia menjelaskan sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Filipina, merupakan hal yang penting untuk melindungi para pekerja rentan.

Sebab, katanya, untuk melaksanakan aktivitas mereka harus menyeberangi lautan, dengan demikian risiko besar dihadapi para pekerja.

"Untuk itulah keberadaan mereka harus dilindungi,” katanya.

Program perlindungan yang diberikan, katanya, yakni melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Perlindungan kerja merupakan tugas bersama yang wajib diimplementasikan sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang yang tujuannya melindungi semua tenaga kerja.

Keikutsertaan pemerintah kabupaten/kota di Sulut dalam implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, saat ini menunjukkan peningkatan yang positif.


Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Hence Paat
Copyright © ANTARA 2024