Manado (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Minahasa, Sulawesi Utara mengungkap kasus peredaran ribuan obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah hukum kepolisian itu dengan meringkus dua orang pelaku.

"Kedua pelaku itu masing-masing EM 24 tahun dan NW 33 tahun," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Sabtu

Abast mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ribuan butir obat keras ke Tondano.

"Berawal dari informasi warga adanya pengiriman obat jenis trihexyphenidyl lewat salah satu jasa pengiriman di Tondano, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, setelah menunggu beberapa saat, polisi menjumpai EM sedang menjemput paket berisi obat keras sebanyak 2.530 butir," katanya.

Setelah dilakukan interogasi, EM mengaku paket tersebut dipesan seseorang melalui jasa pesanan online.

"Berdasarkan pengakuan EM, polisi kemudian menjemput pria yang diduga melakukan pesanan obat tersebut, yaitu berinisial NW, salah satu terpidana yang sedang menghuni Lapas Klas II B Tondano, Minahasa. Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Polres Minahasa untuk dilakukan penyidikan," katanya.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Minahasa dan Satresnarkoba Polres Minahasa sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ringkus dua terduga pengedar obat keras trihexyphenidyl

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024