Manado (ANTARA) - Tim Resmob Polres Bitung, Sulawesi Utara mengamankan seorang pria warga Kecamatan Aertembaga, Bitung yang membawa senjata tajam, Senin.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast,  di Manado, mengatakan pelaku berinisial  AS 21 tahun, diamankan sekitar pukul 05.02 WITA, di ruas Jalan Raya Aertembaga Kelurahan Winenet II, Bitung.

"Awalnya petugas sedang berpatroli di wilayah Kelurahan Winenet II, Kecamatan Aertembaga. Saat melintas di jalan raya setempat, petugas melihat pelaku membawa senjata tajam jenis pisau badik," katanya.

Dia menambahkan petugas segera menghampiri pelaku, kemudian mengamankannya tanpa perlawanan. 

"Pelaku beserta barang bukti sebilah pisau badik dengan panjang sekitar 50 cm lalu dibawa ke Mapolres Bitung untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
 
Sementara itu, sesuai  data, selama tahun 2022 Polres Bitung telah melakukan tahap II atas kasus membawa senjata tajam, sebanyak 18 kasus.

Terkait hal tersebut, Kombes Pol Jules Abraham Abast kembali mengimbau warga masyarakat agar tidak sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.

“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Abast.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024